Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/469

Halaman ini tervalidasi
Pasal 26.
  1. Partai mempunjai Peraturan-peraturan Pelaksanaan sebagai berikut:
    1. Pedoman Pusat, ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Partai.
    2. Pedoman Daerah, ditetapkan oleh Dewan Daerah.
    3. Pedoman Tjabang, ditetapkan oleh Dewan Tjabang.
    4. Pedoman Anak Tjabang, ditetapkan oleh Dewan Anak Tjabang.
  2. Pedoman instansi-instansi bawahan tidak boleh bertentangan dengan pedoman instansi-instansi jang lebih tinggi.
Pasal 27.

Partai menetapkan Naskah-naskah Azasi Partai sebagai berikut:

  1. Doktrin Marhaenisme.
  2. Dasar-dasar Adjaran Marhaenisme.
  3. Pendielasan Marhaenisme.
  4. Keterangan Azas dan Tudjuan.
  5. Pendielasan Sendi Organisasi.
  6. Program Perdiuangan Partai.
  7. Haluan Politik Partai.
BAB XVI

PERUBAHAN-PERUBAHAN.

Pasal 28.
  1. Azas Partai tidak dapat diubah.
  2. Anggaran Dasar hania dapat diubah dengan dua pertiga dari djumlah suara jang dibawa oleh utusan- utusan Tjabang jang hadir dalam Kongres.
  3. Perubahan-perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Badan Pekerdja Kongres dengan sedikitnja dua pertiga djumlah suara jang sah.
BAB XVII

PENUTUP.

Pasal 29.
  1. Hal-hal jang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Kongres P.N.I. jang ke- IX jang berlangsung di Solo dari tanggal 25 s/d 29 Djuli 1960.
  3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal 28 Djuli 1960.
_________

447