Halaman ini tervalidasi
- Partai mempunjai Peraturan-peraturan Pelaksanaan sebagai berikut:
- Pedoman Pusat, ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Partai.
- Pedoman Daerah, ditetapkan oleh Dewan Daerah.
- Pedoman Tjabang, ditetapkan oleh Dewan Tjabang.
- Pedoman Anak Tjabang, ditetapkan oleh Dewan Anak Tjabang.
- Pedoman instansi-instansi bawahan tidak boleh bertentangan dengan pedoman instansi-instansi jang lebih tinggi.
Partai menetapkan Naskah-naskah Azasi Partai sebagai berikut:
- Doktrin Marhaenisme.
- Dasar-dasar Adjaran Marhaenisme.
- Pendielasan Marhaenisme.
- Keterangan Azas dan Tudjuan.
- Pendielasan Sendi Organisasi.
- Program Perdiuangan Partai.
- Haluan Politik Partai.
PERUBAHAN-PERUBAHAN.
- Azas Partai tidak dapat diubah.
- Anggaran Dasar hania dapat diubah dengan dua pertiga dari djumlah suara jang dibawa oleh utusan- utusan Tjabang jang hadir dalam Kongres.
- Perubahan-perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Badan Pekerdja Kongres dengan sedikitnja dua pertiga djumlah suara jang sah.
PENUTUP.
- Hal-hal jang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Kongres P.N.I. jang ke- IX jang berlangsung di Solo dari tanggal 25 s/d 29 Djuli 1960.
- Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal 28 Djuli 1960.
447