Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/47

Halaman ini tervalidasi

 (2) Komisi dapat membentuk Sub-Komisi-Sub-Komisi menurut keperluan dengan mengingat ketentuan pasal 14.

 (3) Komisi-komisi bertanggung-djawab kepada Pimpinan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.

Pasal 14.

 Komisi jang bertugas memusjawarahkan keputusan untuk memperkuat Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis besar haluan Negara, tidak dibagi kedalam Sub-Komisi-Sub-Komisi.

Pasal 15.

 Untuk menetapkan Garis-besar Pola Pembangunan, dibentuk:

a. Komisi Bidang Mental/Ruhani/Penelitian;

b.   "    "    Kesedjahteraan;

C.   "    "    Pemerintahan dan Keamanan/Pertahanan;

d.   "    "    Produksi;

e.   "    "    Distribusi dan Perhubungan;

f.   "    "    Keuangan dan pembiajaan.

§ 9. Anggota dan Pimpinan Komisi.
Pasal 16.

 (1) Semua anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, ketjuali Pd. Ketua dan para Wakil Ketua, mendjadi anggota Komisi.

 (2) Djumlah anggota dan susunan Komisi ditetapkan oleh Pimpinan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.

 (3) Anggota sesuatu Komisi tidak dapat merangkap mendjadi anggota Komisi lain.

 (4) Pd. Ketua dan para Wakil Ketua Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara mempunjai hak untuk menghadiri dan turut-serta dalam permusjawaratan semua rapat-rapat Komisi atau sub-Komisi Bidang untuk melakukan tugas koordinasi.

Pasal 17.

 (1) Komisi dipimpin oleh seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, jang diangkat oleh Pimpinan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara setelah mendengar Badan Pembantu Musjawarah.

 (2) Komisi dibantu oleh Panitera dari Sekertariat Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.

 (3) Pentjatatan pembitjaraan dalam Komisi dilakukan menurut ketentuan-ketentuan bagi penjusunan risalah.


41