Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/473

Halaman ini tervalidasi

2. Mengusahakan agar setiap tenaga seseorang dihargai selajaknja dan dididik agar mendjadi tenaga jang berorganisasi dan berdisiplin atas dasar saling harga-menghargai.

3. Mengusahakan terlaksananja undang-undang perburuhan jang mendjamin keadilan sosial dengan tidak melupakan perlunja ada hubungan dan kerdja sama jang harmonis dengan lain pihak.

4. Mengusahakan djaminan hak berorganisasi bagi Pegawai, buruh dan golongan pekerdja pada umumnja.

5. Memberikan kesadaran dan keinsjafan dikalangan Pegawai, buruh dan golongan pekerdja pada umumnja, bahwa mereka itu djuga mempunjai kewadjiban menjumbangkan tenaganja untuk usaha-usaha pembangunan negara dan kesejahteraan nusa dan bangsa.

6. Mendidik dan membimbing kaum Pegawai, buruh dan pekerdja kearah ketinggian mutu dan prestasi kerdja, organisasi jang teratur dan achlak jang utama sepandjang adjaran Agama Islam.

7. Mengusahakan agar kaum Pegawai, buruh dan pekerdja mentjapai tingkat hidup dan penghidupan jang lajak sebagai anggota warga negara Republik Indonesia jang kaja-raja dan makmur, guna mentjapai kesedjahteraan dan kebahagiaan lahir-bathin (dunia-achirat).

G. Dalam lapangan pertahanan dan keamanan:

  1. Mengusahakan terwudjudnja mutu dan semangat pertahanan total dan pembelaan Negara.
  2. Mengusahakan agar supaja angkatan bersendjata (Tentera dan Polisi) memiliki mutu dan sjarat-sjarat pertahanan jang tinggi dalam menunaikan tugasnja sebagai perisai Negara dan pelindung Rakjat.
  3. Mengusahakan terlaksananja dasar negara hukum untuk mendatangkan rasa aman dan tenteram bagi sekalian penduduk negara, supaja bebas dari rasa takut dan perlakuan sewenang-wenang.

H. Dalam lapangan politik luar negeri:

  1. Berusaha aktip turut melaksanakan tjita-tjita As-sulhu (perdamaian) diantara bangsa.
  2. Mengambil bagian jang penting dalam memadjukan kerdja sama internasional untuk tjita-tjita kesedjahteraan Ummat manusia dan kemadjuan dunia atas dasar persamaan hak dan kedudukan.

451