Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/474

Halaman ini tervalidasi
  1. Berusaha setjara aktip untuk menjelesaikan tiap-tiap perselisihan internasional dengan djalan permusjawaratan atas dasar persamaan hak dan kedudukan serta saling menghargai, untuk menghindarkan setiap kemungkinan timbulnja bahaja perang.
  2. Membantu setiap pergerakan kemerdekaan bagi bangsa-bangsa jang masih terdjadjah.
  3. Mengadakan perhubungan, persahabatan dan kerdja sama dengan bangsa-bangsa didunia atas dasar saling harga-menghargai untuk semua tudjuan jang tidak merugikan dan membahajakan kepentingan Bangsa Indonesia terutama Ummat Islamnja.
  4. Berusaha agar perinsip-perinsip adjaran Islam mendjadi perwudjudan dalam bentuk politik luar negeri pada umumnja.
Penjelenggaraan bidang-bidang pokok usaha.
Pasal 5.
  1. Oleh karena pokok usaha Partai mentjakup seluruh hadjat kehidupan peribadi, masjarakat dan Negara dan meliputi persoalan-persoalan falsafah hidup, keimanan, kepertjajaan, ideologi, peribadatan, achlaq, pendidikan, sosial, ekonomi, politik dan lain-lain sebagainja, maka penjelenggaraannja dilakukan setjara berbareng, serentak dan sama imbangannja.
  2. Dalam memperdjuangkan tudjuannja Partai „Nahdlatul ’Ulama’” menggunakan djalan-djalan damai dan demokrasi.
Keanggotaan.
Pasal 6.
  1. Tiap Warga Negara Republik Indonesia jang beragama Islam dan sudah berumur 18 tahun atau lebih, jang berhaluan salah satu dari 4 Madzhab Hanafi, Maliki, Sjafi'ie dan Hambali, jang menjatakan persetudjuannja akan asas tudjuan dan haluan Partai „Nahdlatul ’Ulama’” dan menjatakan kesanggupannja untuk menghasilkan tudjuan Partai „Nahdlatul ’Ulama’”, sedangkan ia tidak mendjadi anggota Partai politik lain atau sesuatu organisasi jang bertentangan dengan politik „Nahdlatul ’Ulama’”, maka ia dapat diterima mendjadi anggota.
  2. Tjara menerima anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Kepengurusan.
Pasal 7.
  1. Kepengurusan didalam Partai terdiri dari pada Sjurijah dan Tanfidzijah.
452