Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/476

Halaman ini tervalidasi
Dewan Partai.
Pasal 10.

1. Dewan Partai adalah kekuasaan tertinggi jang terbatas didalam Partai selama tidak ada Muktamar.
2. Dewan Partai terdiri dari pada:
a. Anggota Pengurus Besar,
b. Utusan Wilajah, jang terdiri dari pada Ketua Pengurus Wilajah (jang mendjadi anggota karena djabatannja) ditambah seorang lagi tiap sepuluh tjabang (sisa kelebihannja dibulatkan keatas), atau ditambah seorang bagi wilajah jang djumlah Tjabangnja kurang dari sepuluh.
c. Utusan Wilajah dipilih oleh Konprensi Wilajah, mereka dapat diwakili oleh Anggota Pengganti jang disjahkan oleh Pengurus Besar.
d. Masing-masing anggota mempunjai hak satu suara.
e. Masa djabatan Anggota-anggota Dewan Partai sama dengan masa djabatan Anggota-anggota Pengurus Besar (tiga tahun).
3. Dewan Partai dianggap sjah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnja separoh lebih satu dari djumlah anggotanja jang telah disjahkan.
4. Dewan Partai diadakan sekurang-kurangnja setahun sekali atas undangan dan dipimpin oleh Pengurus Besar.

Pengurus Besar.
Pasal 11 .


1. Pengurus Besar adalah badan pelaksana kebidjaksanaan Partai jang tertinggi jang dalam melaksanakan tugasnja dilakukan setjara kolegial.
2. Pengurus Besar melaksanakan keputusan-keputusan Muktamar sebagai tjermin dari pada kehendak Tjabang-tjabang.
3. Pengurus Besar memimpin djalannja roda Partai sehari-hari dalam mewudjudkan tudjuan dan tjita-tjita Partai.
4. Pengurus Besar mewakili Partai sehari-hari dalam keadaan jang manapun djuga.
5. Pengurus Besar terdiri dari pada:
a. Pengurus Besar Harian, jang terdiri dari pada: Ro'is Aam, Ro'is Wakil, Ro'is, Katib, Ketua Umum, Ketua I, II, III , Sekretaris Djenderal dan Wakil Sekretaris Djenderal.
b. Pengurus Besar Pleno, jang terdiri dari pada: Pengurus Besar Harian bersama-sama para Ketua Bagian-bagian dan Badan-badan

Otonom, Ketua Fraksi dalam D.P.R., para Menteri, Pimpinan dalam Parlemen dan beberapa orang lagi menurut kebutuhan.

454