1. Dewan Partai adalah kekuasaan tertinggi jang terbatas didalam
Partai selama tidak ada Muktamar.
2. Dewan Partai terdiri dari pada:
a. Anggota Pengurus Besar,
b. Utusan Wilajah, jang terdiri dari pada Ketua Pengurus Wilajah
(jang mendjadi anggota karena djabatannja) ditambah seorang lagi
tiap sepuluh tjabang (sisa kelebihannja dibulatkan keatas), atau
ditambah seorang bagi wilajah jang djumlah Tjabangnja kurang
dari sepuluh.
c. Utusan Wilajah dipilih oleh Konprensi Wilajah, mereka dapat
diwakili oleh Anggota Pengganti jang disjahkan oleh Pengurus
Besar.
d. Masing-masing anggota mempunjai hak satu suara.
e. Masa djabatan Anggota-anggota Dewan Partai sama dengan masa
djabatan Anggota-anggota Pengurus Besar (tiga tahun).
3. Dewan Partai dianggap sjah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnja separoh lebih satu dari djumlah anggotanja jang telah disjahkan.
4. Dewan Partai diadakan sekurang-kurangnja setahun sekali atas
undangan dan dipimpin oleh Pengurus Besar.
1. Pengurus Besar adalah badan pelaksana kebidjaksanaan Partai
jang tertinggi jang dalam melaksanakan tugasnja dilakukan setjara
kolegial.
2. Pengurus Besar melaksanakan keputusan-keputusan Muktamar
sebagai tjermin dari pada kehendak Tjabang-tjabang.
3. Pengurus Besar memimpin djalannja roda Partai sehari-hari
dalam mewudjudkan tudjuan dan tjita-tjita Partai.
4. Pengurus Besar mewakili Partai sehari-hari dalam keadaan jang manapun djuga.
5. Pengurus Besar terdiri dari pada:
a. Pengurus Besar Harian, jang terdiri dari pada: Ro'is Aam, Ro'is
Wakil, Ro'is, Katib, Ketua Umum, Ketua I, II, III , Sekretaris
Djenderal dan Wakil Sekretaris Djenderal.
b. Pengurus Besar Pleno, jang terdiri dari pada: Pengurus Besar
Harian bersama-sama para Ketua Bagian-bagian dan Badan-badan
Otonom, Ketua Fraksi dalam D.P.R., para Menteri, Pimpinan dalam Parlemen dan beberapa orang lagi menurut kebutuhan.