Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/477

Halaman ini tervalidasi

6. Pengurus Besar Harian dipilih oleh Muktamar dan kepadanja diserahi untuk melengkapi susunan Pengurus Besar Pleno.

Bagian dan biro.
Pasal 12.


Struktur organisasi Partai tersusun dari pada:
1. Bagian jalah departemen dari pada Partai jang bersipat vertikal kebawah hingga Ranting, jang tugasnja merentjanakan, menjelenggarakan dan memberikan bimbingan kebawah mengenai bidangnja untuk merealisir terlaksananja pokok usaha-usaha Partai . Dalam mendjalankan tugas kedalam harus diketahui oleh Pimpinan Partai dan dalam mendjalankan keluar harus disetudjui oleh Pimpinan Partai.
2. Bagian, ketjuali diperkenankan membikin peraturan chusus jang menjangkut bidangnja sepandjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai, djuga dengan seidjin Pimpinan Partai diperkenankan membentuk badan-badan keluarga jang sebidang dan berinduk kepadanja, sedang matjam dan djumlahnja disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan keperluannja .
3. Bagian-bagian dalam Partai diantaranja terdiri dari pada:
a. Da'wah,
b. Mabarrat,
c. Islachu Dzatil bain,
d. Bimbingan Ekonomi,
e. Keuangan Partai,
f. Ladjanah Pemilihan Umum Nahdlatul- 'Ulama' (La Punu),
g. dan lain-lain menurut perkembangan dan kebutuhan.
4. Di Pengurus Besar diadakan beberapa Biro, jalah departemen dari pada Partai jang tidak bersipat vertikal, jang bertugas mendjalankan urusan chusus dalam rangka kebidjaksanaan Partai. Matjam dan djumlahnja disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan kebutuhannja.
5. Biro-biro dalam Partai antaranja terdiri dari pada:
a. Biro Hubungan Luar Negeri,
b. Biro Zending Islam,
c. Biro Penampungan,
d. Biro Pembelaan,
e. dan lain-lain menurut perkembangan dan kebutuhan.
6. Berhubung dengan tugasnja mendjalankan urusan chusus dalam

rangka kebidjaksanaan Partai, maka Biro tidak mendjalankan urusannja baik kedalam maupun keluar ketjuali disalurkan melalui Pimpinan Partai.

455