Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/48

Halaman ini tervalidasi
Pasal 18.

 (1) Laporan Komisi disusun oleh Panitera dan Pimpinan Komisi.

 (2) Laporan Komisi jang telah disusun oleh Panitera tanpa menjebutkan nama-nama pembitjara, setelah ditanda-tangani oleh Ketua, disampaikan kepada Pimpinan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.

BAB IV.

SEKERTARIAT.

Pasal 19.

 (1) Sekertariat Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara dipimpin oleh beberapa orang Sekertaris.

 (2) Untuk memimpin Sekertariat jang bersifat sementara, Sekertaris-sekertaris diangkat dan diberhentikan oleh Pd. Ketua Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara atas nama Pimpinan.

 (3) Sekertariat berkewadjiban:

a. membantu Pd. Ketua dan Pimpinan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara dalam melakukan tugasnja.

b. mengurus segala sesuatu jang termasuk urusan rumah-tangga Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, antara lain:

  menjusun rantjangan pembiajaan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara; memimpin administrasi Sekertariat Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara dan mengepalai semua pegawai jang diperbantukan pada Sekertariat Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.

Pasal 20.

 Kewadjiban para Sekertaris ditentukan lebih landjut dalam suatu Pedoman Kerdja jang ditetapkan oleh Pd. Ketua Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.

BAB V.

RAPAT-RAPAT MADJELIS PERMUSJAWARATAN

RAKJAT SEMENTARA.
KETENTUAN UMUM.
Pasal 21.

 (1) Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara mempunjai tiga djenis rapat:

a. Rapat pleno Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara;

b. Rapat Komisi;

c. Rapat Sub-Komisi;

42