Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/480

Halaman ini tervalidasi

Aturan tambahan.

Pasal 18.

{{tab]}Partai Nahdlatul 'Ulama' menerima dan mempertahankan Undang-undang Dasar Republik Indonesia jang menurut dasar-dasar Negara, jaitu Ketuhanan Jang Maha Esa, Kebangsaan, Kedaulatan Rakjat, Perikemanusiaan dan Keadilan Sosial, dan bertudjuan membangun suatu Masjarakat jang Adil dan Makmur menurut kepribadian Bangsa Indonesia, mendasarkan program kerdjanja masing-masing atas Manifesto Politik Presiden tertanggal 17 Agustus 1959 jang telah dinjatakan mendjadi haluan Negara.

Penutup.

Pasal 19.


 1. Segala sesuatu jang belum diatur didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, akan diputuskan dan diatur oleh Pengurus Besar Nahdlatul 'Ulama'.
  2. Djikalau Partai Nahdlatul 'Ulama' dibubarkan atas keputusan Mutamar atau referendum, maka hak miliknja diserahkan kepada Badan-badan Amal jang sehaluan dengan Partai Nahdlatul 'Ulama'.
 3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sedjak diumumkan oleh Pengurus Besar.

  Diumumkan di Djakarta,   10 Robiul Achir 1380.
         1 Oktober 1960.


Pengurus Besar

Partai Nahdlatul Ulama':


Ketua Umum,

ttd.

K. H. IDHAM CHALID.

Sekretaris Djendral,

ttd.

H. SAIFUDDIN ZUHRI.


458