Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/483

Halaman ini tervalidasi

 Rapat luar biasa dari Seksi Comite dapat diadakan sewaktu-waktu apabila dipandang perlu oleh pimpinan Seksi Comite dan Central Comite atau atas permintaan Onderseksi Comite jang mempunjai djumlah anggauta separuh dari semua anggauta dalam Seksi Comite itu.

 Sekurang-kurangnja empat bulan sekali oleh Commissaris Daerah Besar diadakan rapat dalam daerahnja masing-masing jang dikundjungi oleh utusan-utusan semua Seksi Comite dalam daerahnja.

 Seksi Comite jang tidak dapat mengirimkan utusannja harus mengirimkan keterangan jang sah serta mengirimkan laporan tentang aktiviteit dan suaranja kepada Commissaris Daerah Besar.

 Dalam rapat ini terutama harus diberikan laporan tentang aktiviteit oleh Commissaris Daerah Besar.

 Petikan Pernjataan Politbiro C.C. P.K.I. tanggal 25 April 1961. (Sesudah Pen. Pres. No. 7/1959).

 Sebagai pelaksanaan dari pada penjesuaian dengan ketentuan-ketentuan pasal 4 dan 9 Pen. Pres. No. 7/1959 seperti jang diadjukan oleh Paduka Jang Mulia Presiden dalam pertemuan dengan Wakil-wakil Partai pada tanggal 11 April 1961, maka Comite Central P.K.I. pada tanggal 12 April 1961 menjatakan telah mengambil keputusan untuk mentjantumkan dalam Anggaran Dasar P.K.I. kalimat-kalimat sebagai berikut:

„Seluruh pekerdjaan P.K.I. didasarkan atas teori Marxisme-Leninisme dan bertudjuan dalam tingkat sekarang mentjapai Sistim Demokrasi Rakjat di Indonesia.

Sedangkan tudjuannja jang lebih landjut jalah mewudjudkan masjarakat Sosialis dan masjarakat Komunis di Indonesia. Sistim Demokrasi Rakjat jalah sistim Pemerintahan gotong-rojong dari Rakjat, oleh Rakjat dan untuk Rakjat, sedangkan masjarakat Sosialis jalah masjarakat tanpa penghisapan atas manusia oleh manusia jang disesuaikan dengan condisi-condisi Indonesia dan masjarakat Komunis jalah masjarakat adil dan makmur sebagai tingkatan jang lebih tinggi dari pada masjarakat Sosialis.

Ázas dan tudjuan P.K.I. tidak bertentangan dengan azas dan tudjuan Negara dan programnja tidak dimaksud untuk merombak azas dan tudjuan Negara.

P.K.I. dalam memperdjuangkan tudjuannja menggunakan djalan-djalan damai dan demokratis”.

 4. Sesuai dengan pendjelasan Penetapan Presiden No. 7/1959 Pasal 3, Politbiro C.C. P.K.I. dengan suratnja pada tanggal 14 April

461