Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/485

Halaman ini tervalidasi

ANGGARAN DASAR PARTAI KATOLIK.

Jang telah disesuaikan dengan Pen. Pres. No. 7 tahun 1959 dan Per. Pres. No. 13 tahun 1960 dan jang telah disahkan dalam Kongres Partai Katolik dikota Jogjakarta mulai pada tanggal 27 sampai dengan 29 Desember 1960).



Nama dan tempat kedudukan.

Pasal 1.

 Perserikatan ini dinamakan Partai Katolik dan berkedudukan ditempat kedudukan Pemerintah Pusat.

Waktu.

Pasal 2.

 Partai Katolik didirikan pada tanggal 12 Desember 1949 untuk waktu jang tidak ditentukan lamanja.

Azas, tudjuan dan program.

Pasal 3.

(1) Partai Katolik menerima dan mempertahankan azas dan tudjuan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undangundang Dasar 1945.

(2) Partai Katolik menerima dan mempertahankan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia jang memuat dasar-dasar Negara, jaitu Ketuhanan Jang Maha Esa, Kebangsaan, Kedaulatan Rakjat, Perikemanusiaan dan Keadilan-Sosial.

(3) Partai Katolik bertudjuan membangun suatu masjarakat jang adil dan makmur menurut kepribadian bangsa Indonesia; dalam memperdjuangkan tudjuannja, Partai Katolik menggunakan djalan-djalan damai dan demokratis.

(4) Partai Katolik mendasarkan program kerdjanja atas Manifesto Politik Presiden tertanggal 17 Agustus 1959, jang telah dinjatakan mendjadi haluan Negara.

(5) Partai Katolik bertindak menurut azas-azas Katolik.


Anggauta.

Pasal 4.

(1) Partai Katolik mempunjai anggauta (biasa), anggauta penjokong dan anggauta kehormatan.

(2) Jang dapat diterima mendjadi anggauta Partai sebagai termaksud dalam ajat (1) pasal ini ialah Warga Negara Indonesia jang telah berumur 18 tahun atau lebih.

463