Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/486

Halaman ini tervalidasi
Pasal 5.

(1) Sebagai anggauta dapat diterima tiap-tiap orang Warga Negara Indonesia jang beragama Katolik dan telah berumur 18 tahun atau lebih.

(2) Sebagai anggauta penjokong dapat diterima tiap-tiap Warga Negara Indonesia menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga.

(3) Sebagai anggauta kehormatan dapat diangkat tiap-tiap anggauta atau bekas anggauta jang telah berdjasa luar biasa kepada Partai Katolik menurut ketentuan-ketentuan jang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

(4) Ketentuan-ketentuan lebih landjut tentang permintaan dan penerimaan mendjadi anggauta serta hak dan kewadjiban tiap-tiap anggauta, penjokong dan anggauta kehormatan, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6.

(1) Keanggautaan berachir karena:

a. permintaan tertulis jang diadjukan oleh anggauta sendiri;

b. anggauta meninggal dunia;

c. anggauta dipetjat menurut ketentuan -ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga;

d. anggauta mendjadi anggauta atau penjokong partai lain tanpa izin Dewan Pimpinan Partai;

e. anggauta kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

(2) Pemberhentian sebagai anggauta penjokong dapat terdjadi karena tidak sanggup memberi sokongan lagi.

(3) Keanggautaan kehormatan berachir, karena hal-hal sebagai termaksud dalam ajat ( 1 ) sub a, b, c, d dan e dari pasal ini.

(4) Ketentuan-ketentuan lebih landjut tentang tjara pemberhentian sebagai anggauta, anggauta penjokong atau anggauta kehormatan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Organisasi dan daerah lingkungannja.


Pasal 7.

(1) Daerah Partai ialah seluruh Indonesia.

(2) Partai disusun dari atas kebawah seperti berikut:

a. Komisariat Partai meliputi daerah tingkat I atau daerah jang setingkat dengan itu. Menurut kebutuhan dan dengan persetudjuan Pimpinan Partai dalam daerah Komisariat dapat dibentuk subKomisariat, jang meliputi daerah tingkat II atau daerah jang setingkat dengan itu.

464