Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/487

Halaman ini tervalidasi

b. Tjabang Partai ialah kesatuan organisasi dari Partai setempat jang beranggautakan sedikit-dikitnja 50 (lima puluh) orang. Djika dipandang perlu, beberapa tjabang partai dapat digabungkan dalam satu badan koordinasi.

c. Ranting Partai meliputi satu atau beberapa desa/kampung atau jang setingkat dengan itu dengan mengingat ketentuan-ketentuan tentang djumlah anggauta sebagai tersebut dalam Anggaran Rumah Tangga.

(3) Hak, kewadjiban dan susunan dari pimpinan Partai dari Komisariat kebawah dan sidang-sidangnja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 8.

(1) Partai dipimpin oleh Dewan Partai.

(2) Sebagian dari Dewan Partai merupakan Dewan Pimpinan Partai jang memegang pimpinan harian dan terdiri dari sekurangkurangnja 7 orang dan sebanjak- banjaknja 15 orang anggauta, termasuk seorang Ketua Umum, dua orang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris Djendral.

(3) Anggauta-anggauta lain dari Dewan Partai ialah:

a. Ketua Dewan Pimpinan Komisariat-komisariat atau wakilnja tetap jang bertempat tinggal ditempat kedudukan Dewan Partai.

b. Anggauta Partai jang mendjadi anggauta Madjelis Permusjawaratan Rakjat/Dewan Perwakilan Rakjat.

c. Anggauta Partai jang mendjadi anggauta Dewan Pertimbangan Agung.

d. Anggauta Partai jang mendjadi anggauta Pimpinan Front Nasional Pusat.

e. Anggauta Partai jang berdasarkan kedudukannja dalam masjarakat dipandang perlu oleh Dewan Partai.

(4) Ketua Umum dan dua orang Wakil Ketua dipilih langsung oleh Kongres dan kepada mereka bersama-sama dengan Ketua-ketua Dewan Komisariat-komisariat diserahkan tugas-tugas menjusun Dewan Partai dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam ajat (2) dan (3) dari pasal ini.

(5) Dewan Partai memilih dari antara anggauta-anggautanja seorang Sekretaris Djendral.

Kongres dan persidangan.
Pasal 9.

Tiap-tiap dua tahun sekali Partai mengadakan Kongres jang dihadiri oleh utusan tjabang dan dipimpin oleh Dewan Partai.

Kongres mempunjai kekuasaan tertinggi dalam Partai.

465

910,B-(30)