Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/488

Halaman ini tervalidasi
Pasal 10.

Kalau sesuatu keadaan memaksa atau atas permintaan dari sekurang-kurangnja 1/3 djumlah Tjabang, Dewan Partai dapat mengadakan Kongres Istimewa.

Pasal 11.

Kongres dianggap sjah apabila djumlah suara jang dibawa parautusan lebih dari ½ djumlah suara anggauta dari semua Tjabang.

Pasal 12.

(1) D.P.P. bersidang setiap waktu atas undangan Ketua, tetapi sekurang-kurangnja sekali dalam satu bulan.

(2) Dewan Partai bersidang:

a. setiap waktu atas undangan Ketua, tetapi sekurang-kurangnja sekali dalam 6 bulan;

b. atas permintaan sekurang-kurangnja 1/3 djumlah anggauta Dewan Partai.

Keuangan.
Pasal 13.

Keuangan Partai diperoleh dari:

a. Uang iuran.

b. Usaha-usaha dan pendapatan lain jang sjah.

Perubahan Anggaran Dasar.
Pasal 14.

Anggaran Dasar ini hanja dapat diubah oleh Kongres atas usul Dewan Partai atau atas usul sekurang-kurangnja 10 Tjabang.

Pembubaran.
Pasal 15.

(1) Keputusan membubarkan Partai hanjalah sjah, djika diambil dalam Kongres jang chusus diadakan untuk membitjarakan soal pembubaran itu, dalam Kongres mana dibawa sekurang-kurangnja suara dari djumlah suara jang hadir.

(2) Dalam Kongres pembubaran itu djuga ditetapkan tentang nasib harta-benda Partai.

Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16.

Uraian lebih landjut tentang Anggaran Dasar dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga.

466