Halaman ini tervalidasi
Perubahan/tambahan bunji pasal 3 Anggaran Dasar.
Atas dasar wewenang jang diberikan oleh Kongres Partai Katolik di Djokja tanggal 27 s/d 29 Desember 1960, D.P.P. memutuskan mengadakan perubahan/ tambahan pada ajat (5) dari pasal 3 Anggaran Dasar Partai sesuai dengan andjuran pihak Pemerintah tanggal 12 April 1961, sehingga ajat (5) pasal 3 Anggaran Dasar lengkapnja mendjadi berbunji sebagai berikut:
„(5) Partai Katolik bertindak menurut azas-azas Katolik, jang tidak bertentangan dengan azas dan tudjuan Negara dan jang programnja tidak bermaksud merombak azas dan tudjuan Negara".
SEKRETARIAT D.P.P.
————————
467
467