Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/49

Halaman ini tervalidasi

 (2) Rapat-rapat untuk mengambil keputusan adalah sah, apabila dihadiri lebih dari separoh djumlah anggota.

§ 10. Sifat rapat-rapat.
Pasal 22.

 (1) Rapat-rapat Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara diadakan atas ketetapan Pimpinan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.

 (2) Pimpinan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara menetapkan apakah rapat dilakukan setjara tertutup atau terbuka.

§ 11. Putusan rapat.
Pasal 23.

 Segala putusan rapat-rapat Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara diambil setjara musjawarah dan mufakat.

§ 12. Rapat-pleno.
Pasal 24.

 (1) Rapat-pleno Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara diadakan atas ketentuan Pimpinan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.

 (2) Apabila dalam rapat-pleno diadakan pemandangan umum, djumlah pembitjara ditetapkan oleh Pimpinan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.

 (3) Pimpinan sidang memberi keputusan apabila dalam rapat-pleno timbul perbedaan pendapat mengenai suatu ketentuan tata-tertib.

§ 13. Rapat Komisi-komisi dan rapat

Sub- Komisi - Sub - Komisi.

Pasal 25.

 (1) Rapat Komisi dan rapat Sub-Komisi diadakan atas ketetapan dan menurut petundjuk- petundjuk Pimpinan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.

 (2) Hasil rapat Sub-Komisi- Sub-Komisi dikoordinir dan disimpulkan mendjadi usul Komisi.

 (3) Usul Komisi-komisi disampaikan kepada Pimpinan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.

BAB VI

§ 14. Bahan-bahan rapat.

Pasal 26.

 Bahan-bahan rapat harus sudah disampaikan kepada para anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara sedapat mungkin dalam waktu dua puluh empat djam sebelum rapat jang bersangkutan dimulai.


43