(2) Rapat-rapat untuk mengambil keputusan adalah sah, apabila dihadiri lebih dari separoh djumlah anggota.
Pasal 22.
(1) Rapat-rapat Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara diadakan atas ketetapan Pimpinan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.
(2) Pimpinan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara menetapkan apakah rapat dilakukan setjara tertutup atau terbuka.
Pasal 23.
Segala putusan rapat-rapat Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara diambil setjara musjawarah dan mufakat.
Pasal 24.
(1) Rapat-pleno Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara diadakan atas ketentuan Pimpinan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.
(2) Apabila dalam rapat-pleno diadakan pemandangan umum, djumlah pembitjara ditetapkan oleh Pimpinan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.
(3) Pimpinan sidang memberi keputusan apabila dalam rapat-pleno timbul perbedaan pendapat mengenai suatu ketentuan tata-tertib.
Sub- Komisi - Sub - Komisi.
(1) Rapat Komisi dan rapat Sub-Komisi diadakan atas ketetapan dan menurut petundjuk- petundjuk Pimpinan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.
(2) Hasil rapat Sub-Komisi- Sub-Komisi dikoordinir dan disimpulkan mendjadi usul Komisi.
(3) Usul Komisi-komisi disampaikan kepada Pimpinan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.
§ 14. Bahan-bahan rapat.
Bahan-bahan rapat harus sudah disampaikan kepada para anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara sedapat mungkin dalam waktu dua puluh empat djam sebelum rapat jang bersangkutan dimulai.
43