Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/490

Halaman ini tervalidasi

ANGGARAN DASAR

PARTAI INDONESIA (PARTINDO).

BAB I.

NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU.

Pasal 1.

N a m a.

Partai Indonesia disingkatkan „Partindo”.

Pasal 2.

K e d u d u k a n.

a. Dalam wilajah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

b. Pengurus Besar di Ibu Kota Republik Indonesia, ketjuali kalau Kongres menentukan lain.

Pasal 3.

W a k t u.

Didirikan pada tanggal 29 April 1931, nonaktip pada tanggal 31 Djuli 1936 dan diaktipkan kembali pada tanggal 1 Agustus 1958, untuk waktu jang tidak ditentukan.

BAB II.

AZAS, TUDJUAN DAN SIPAT.

Pasal 4.

A z a s.

„Marhaenisme” adjaran Bung Karno berpedoman „Pantja Sila”.

Pasal 5.

T u d j u a n.

Menegakkan dan mempertahankan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia jang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

a. Untuk mewudjudkan masjarakat adil dan makmur dalam pengertian/Ketentuan-ketentuan sosialisme Indonesia.

b. Untuk menggalang perdamaian dunia, jang mampu mendjamin persahabatan dan kerdja-sama jang baik dalam segala bidang antara bangsa-bangsa berdasarkan sama-hormat, sama-hak dan sama-wadjib.

468