ANGGARAN DASAR
PARTAI INDONESIA (PARTINDO).
BAB I.
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU.
Pasal 1.
N a m a.
Partai Indonesia disingkatkan „Partindo”.
Pasal 2.
K e d u d u k a n.
a. Dalam wilajah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
b. Pengurus Besar di Ibu Kota Republik Indonesia, ketjuali kalau Kongres menentukan lain.
Pasal 3.
W a k t u.
Didirikan pada tanggal 29 April 1931, nonaktip pada tanggal 31 Djuli 1936 dan diaktipkan kembali pada tanggal 1 Agustus 1958, untuk waktu jang tidak ditentukan.
BAB II.
AZAS, TUDJUAN DAN SIPAT.
Pasal 4.
A z a s.
„Marhaenisme” adjaran Bung Karno berpedoman „Pantja Sila”.
Pasal 5.
T u d j u a n.
Menegakkan dan mempertahankan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia jang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
a. Untuk mewudjudkan masjarakat adil dan makmur dalam pengertian/Ketentuan-ketentuan sosialisme Indonesia.
b. Untuk menggalang perdamaian dunia, jang mampu mendjamin persahabatan dan kerdja-sama jang baik dalam segala bidang antara bangsa-bangsa berdasarkan sama-hormat, sama-hak dan sama-wadjib.