Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/491

Halaman ini tervalidasi

Pasal 6.

S i p a t.

Partindo adalah Partai massa marhaen jang nasional revolusioner.

BAB III.

LAMBANG DAN PANDJI.

Pasal 7.

Lambang: Banteng hitam dalam sikap sedia, dan bintang jang bersinarsembilan.

Pandji: Banteng hitam dalam sikap sedia, diatas dasar merah, berukuran 2:3 dan bintang jang bersinar sembilan sebelah kiri atas.

BAB IV.

USAHA DAN PERDJUANGAN.

Partai berusaha melaksanakan hidup-baru berazaskan gotong-rojong setjara njata dalam segala bidang, serta mendasarkan program kerdja atas Manifesto Politik Presiden 17 Agustus 1959 jang telah dinjatakan sebagai haluan negara.

Dalam mentjapai tudjuannja Partindo menggunakan djalan damai dan demokrasi.

Pasal 8.

P o l i t i k.

a. Menjebarkan dan merealisasikan Marhaenisme berpedoman Pantja Sila.

b. Menjusun kekuatan atas dasar persatuan tenaga Marhaen jang sekompak-kompaknja karena kepentingan Marhaen pada hakekatnja hanja dapat terselenggara oleh Marhaen sendiri.

c. Mempergunakan kekuatan massa-aksi revolusioner terpimpin dan teratur.

d. Membasmi kepetualangan c.q. opportunis-reformis.

e. Menghantjurkan kolonialisme, imperialisme dan kapitalisme serta sisa-sisa feodalisme.

f. Melaksanakan kerdja-sama jang sebaik-baiknja dengan golongangolongan jang sehaluan, baik didalam maupun diluar negeri.

8. Menjusun kekuatan dalam lembaga-lembaga Pemerintahan untuk mempertjepat terlaksananja „amanat pederitaan rakjat” dengan sistem Demokrasi terpimpin.

469