Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/492

Halaman ini tervalidasi

Pasal 9.

E k o n o m i.

Melaksanakan ekonomi terpimpin sesuai dengan maksud Undang undang Dasar pasal 33 jang berbunji:

a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan aza kekeluargaan.

b. Tjabang-tjabang produksi jang penting bagi Negara dan jang menguasai hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh Negara.

c. Bumi dan air kekajaan alam jang terkandung didalamnja dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnja untuk kemakmuran rakjat.

Pasal 10.

Sosial.

Melaksanakan maksud Undang-undang Dasar 1945 pasal 27, atas dasar, bahwa tiap-tiap warga-negara mendapat djaminan hidup jang lajak bagi kemanusiaan atas pekerdjaan, perumahan, perawatan kesehatan, pendidikan, peladjaran dan kebudajaan jang mendjadi kebutuhan pokok dari pada rakjat.

Pasal 11.

K e b u d a j a a n.

a. Memadjukan dan mempertinggi deradjat kebudajaan Marhaen sebagai unsur kebudajaan nasional.

b. Mengadakan dan mempererat hubungan kebudajaan dengan bangsa-bangsa lain.

BAB V.

KEANGGOTAAN.

Pasal 12.

a. Jang diterima mendjadi anggota Partai, ialah warga-negara Republik Indonesia jang sudah berumur 18 tahun dan jang menjetudjui partai setjara patuh-taat-setia pada peraturan dan keputusan partai.

b. Hak dan kewadjiban anggota ditentukan dalam Aturan Rumah Tangga.

BAB VI.

PIMPINAN.

Pasal 13.

Pimpinan Partai disusun seperti berikut:

a. Partai dipimpin Pengurus Besar, jang terdiri dari Dewan Ketua, Sekretaris Umum dan Biro-biro.

470