Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/494

Halaman ini tervalidasi

BAB IX.

HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SEAZAS.

Pasal 16.

a. Gerakan Pemuda Indonesia dan Gerakan Mahasiswa Indonesia, adalah organisasi jang mendukung dan bernaung dibawah Partai Indonesia.

b. Sentral Organisasi Buruh Marhaen Indonesia, Gerakan Tani Marhaen Indonesia dan Wanita Indonesia adalah organisasi seazas dengan Partindo.

BAB X.

KETENTUAN LAIN-LAIN.

Pasal 17.

Hal-hal jang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, dimuat dalam Aturan Rumah Tangga jang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB XI.

PERUBAHAN DAN TAMBAHAN.

Pasal 18.

Perubahan dan Tambahan Anggaran Dasar, dilakukan oleh Kongres atau referendum.

Disjahkan dalam rapat pleno

PENGURUS BESAR PARTAI

INDONESIA (PARTINDO)

pada tanggal 10 Pebruari 1961

di

Djakarta.



—————————————

472