Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/496

Halaman ini tervalidasi

Pasal IV.

A. Program Perdjoangan (Minimum Program).

  1. Berunding atas pengakuan Kemerdekaan 100%, sesudah tentara asing meninggalkan daratan, lautan dan udara Indonesia.
  2. Pemerintah Rakjat (dalam artian sesuainja haluan Pemerintah dengan kemauan Rakjat).
  3. Tentara Rakjat (dalam artian sesuainja dengan kemauan Rakjat).
  4. Mobilisasi Umum dan mempersendjatai Rakjat.
  5. Mensita (membeslag) dan menjelenggarakan pertanian musuh (perkebunan).
  6. Mensita (membeslag) dan menjelenggarakan perindustrian musuh (pabrik, bengkel, tambang dll.) .
  7. Melaksanakan Ekonomi Berdjuang.

B. Dasar Program Partai (Maximum Program).

  1. Pemerintah dari, oleh dan untuk Rakjat (Murba).
  2. Tentara dari, oleh dan untuk Rakjat (Murba).
  3. Menetapkan dalam U.U.D. Negara (Konstitusi) kedudukan Murba dalam politik, ekonomi, sosial dan lain-lainnja.
  4. Nasionalisasi, Mekanisasi, Rasionalisasi dan Kolektivisasi dari perusahaan-perusahaan vitaal penting (perkebunan, pertambangan, industri dan transport).
  5. Nasionalisasi Export dan Import.
  6. Nasionalisasi Bank.
  7. Membangun Industri Berat. A
  8. Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan atas dasar mekanisasi dan kolektivisasi.
  9. Mengadakan perhubungan dagang dengan Luar Negeri dan perhubungan Sosial- Politik dengan Kaum Murba diluar Negeri atas dasar persamaan status.
  10. Berusaha mendjadi anggauta U.N.O. atau Organisasi Internasional jang lain-lain, atas dasar: persamaan Status, demokrasi dan tudjuan ke-Pemerintahan Dunia ke-Murbaan.

Pasal V.

Hal sendi organisasi.

Sendi Organisasi : Demokrasi-Sentralisme.

474