Halaman ini tervalidasi
Pasal IV.
A. Program Perdjoangan (Minimum Program).
- Berunding atas pengakuan Kemerdekaan 100%, sesudah tentara asing meninggalkan daratan, lautan dan udara Indonesia.
- Pemerintah Rakjat (dalam artian sesuainja haluan Pemerintah dengan kemauan Rakjat).
- Tentara Rakjat (dalam artian sesuainja dengan kemauan Rakjat).
- Mobilisasi Umum dan mempersendjatai Rakjat.
- Mensita (membeslag) dan menjelenggarakan pertanian musuh (perkebunan).
- Mensita (membeslag) dan menjelenggarakan perindustrian musuh (pabrik, bengkel, tambang dll.) .
- Melaksanakan Ekonomi Berdjuang.
B. Dasar Program Partai (Maximum Program).
- Pemerintah dari, oleh dan untuk Rakjat (Murba).
- Tentara dari, oleh dan untuk Rakjat (Murba).
- Menetapkan dalam U.U.D. Negara (Konstitusi) kedudukan Murba dalam politik, ekonomi, sosial dan lain-lainnja.
- Nasionalisasi, Mekanisasi, Rasionalisasi dan Kolektivisasi dari perusahaan-perusahaan vitaal penting (perkebunan, pertambangan, industri dan transport).
- Nasionalisasi Export dan Import.
- Nasionalisasi Bank.
- Membangun Industri Berat. A
- Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan atas dasar mekanisasi dan kolektivisasi.
- Mengadakan perhubungan dagang dengan Luar Negeri dan perhubungan Sosial- Politik dengan Kaum Murba diluar Negeri atas dasar persamaan status.
- Berusaha mendjadi anggauta U.N.O. atau Organisasi Internasional jang lain-lain, atas dasar: persamaan Status, demokrasi dan tudjuan ke-Pemerintahan Dunia ke-Murbaan.
Pasal V.
Hal sendi organisasi.
Sendi Organisasi : Demokrasi-Sentralisme.
474