Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/497

Halaman ini tervalidasi

Pasal VI.

Anggauta Partai terdiri atas:

a. Anggauta biasa, jaitu tiap-tiap Warganegara Indonesia jang telah dewasa (18 tahun) dan telah diterima dan disjahkan oleh Pimpinan Tjabang.

b. Tjalon anggauta, jaitu jang belum disjahkan oleh Tjabang tentang keanggautaannja.

Pasal VII.

Hal hak anggauta.

a. Anggauta Partai mempunjai hak memilih dan dipilih.

b. Masing-masing anggauta, mempunjai hak suara satu dalam rapat anggauta.

Pasal VIII.

Hal rapat.

a. Kongres dilangsungkan sekali setahun dan mempunjai kekuasaan tertinggi dalam Partai.

b. Konperensi dan Rapat Dewan Partai dilangsungkan sewaktu-waktu dipandang perlu.

c. Kongres Luar Biasa dilangsungkan atas permintaan Dewan Partai atau atas permintaan sekurang-kurangnja ⅕ (seperlima) djumlah Tjabang. Masing-masing permintaan itu harus disetudjui oleh sekurang-kurangnja ⅔ (dua pertiga) dari djumlah seluruh Tjabang.

d. Kongres, Konperensi dan Kongres Luar Biasa sjah, djika dihadliri oleh sekurang-kurangnja ⅔ (dua pertiga) dari djumlah suara jang hadlir, sedang putusan jang lain-lain dengan suara jang terbanjak.

Pasal IX.

Hal Pimpinan.

a. Pimpinan tertinggi ialah Dewan Partai.

b. Pimpinan Propinsi, ialah Komisaris Dewan Partai.

c. Pimpinan Tjabang, ialah Pimpinan Tjabang.

Pasal X.

Hal Perbendaharaan.

Perbendaharaan Partai didapat dari uang pangkal dan uang iuran dan sokongan anggauta, pemberian jang tidak mengikat serta usaha-usaha lain-lain jang tidak bertentangan dengan Azas Partai.

475