Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/499

Halaman ini tervalidasi

ANGGARAN DASAR
PARTAI SJARIKAT ISLAM INDONESIA.


(Setelah diubah dan ditambah dengan keputusan Madjlis Tahkim di
Djakarta pada tanggal 5 sampai 12 Maret 1933, dikuatkan dengan
keputusan Referendum pada tahun 1933, dan keputusan
keputusan Madjlis Tahkim tahun 1950, 1951, 1953 dan
setelah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan
Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 dan
Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960).


Pasal 1.

 ,,Partai Sjarikat Islam Indonesia" didirikan mulai tahun 1923 oleh Kongres Central Sjarikat Islam dari pada lokal-lokal Sjarikat Islam jang ada pada masa itu, dengan tidak menghilangkan perhubungan antara sekalian anggautanja dengan Putjuk Pimpinannja mendjadi satu Kaum didalam seluruh Indonesia, jang tidak berpetjah- petjah atau berbagi-bagi jang dalam persatuannja ini mendjadi sebagian pula didalam Persatuan Ummat Islam se- Dunia.
   Keterangan: (Partai Sjarikat Islam Indonesia adalah landjutan dari pada Sjarikat Islam (S.I.) jang didirikan di Surabaja pada tanggal 10 September 1912).

Pasal 2.
T u d j u a n.


 Dengan memakai alasan kejakinan-kejakinan jang dinjatakan didalam keterangan Azasnja, jang tidak bertentangan dengan azas dan tudjuan Negara, dan programnja tidak bermaksud merombak azas dan tudjuan Negara, maka Partai Sjarikat Islam Indonesia:

 I. Membangunkan persatuan jang bersusun rapat dikalangan Ummat Islam, jang teratur dengan aturan jang mentjukupi perintah Allah dan Rasulullah dalam segala hal-ichwal kehidupan, pentjaharian dan pergaulan, dan dengan djalan itu membangunkan dan mendidik sjarat dan sifat serta kekuatan dan ketjakapan jang perlu-perlu untuk memperdapat dan menjentausakan hakmenguasai dan kewadjiban menjelamatkan negeri tumpah-darah dan bangsa sendiri, dan dengan ichtiar itu mendjadi suatu bagian jang bertambah-tambah kuat didalam Persatuan Ummat Islam se-Dunia.

477