Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/502

Halaman ini tervalidasi

Pasal 7.

Hasil dan kekajaan Partai.

1. Tjara mendapat hasil bagi Partai Sjarikat Islam Indonesia, ialah dengan djalan memungut uang pangkal dari angauta-anggauta baru, memungut iuran dari anggauta-anggauta pada tiap-tiap waktu jang ditentukan, menerima infaq, menerima sidqah, menerima zakat, menerima waqaf dan lain-lain pemberian jang diluluskan oleh Hukum Sjara'; semuanja ini, demikian pula tjaranja Ladjnah Tanfidzijah dan Ladjnah Afdeling membuat perhitungan dari hal masuk dan keluarnja uang kepunjaan Partai, adalah diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Dari pada sedjumlah tiap-tiap matjam pendapatan uang, jang diterima oleh Ladjnah Afdeling Partai, harus diserahkan satu bagian kepada Departemen Urusan Uang P.S.I.I. sedang besarnja bagian itu untuk tiap-tiap matjamnja pendapatan dan untuk tiap-tiap Afdeling ditentukan oleh Ladjnah Tanfidzijah dengan semufakat Dewan Partai, jang tersebut dalam pasal 8. Ketentuan-ketentuan itu boleh diubah dengan keputusan Madjlis Tahkim Partai, jang disebut dalam pasal jang berikut, djikalau ada dimadjukan pertimbangan untuk perubahan itu kepadanja, dengan djalan jang biasa untuk memadjukan pertimbangan kepada Madjlis Tahkim itu.

Pasal 8.

Hukum dan kekuasan Partai

(Madjlis Tahkim).

1. Adapun hukum jang tertinggi dalam anggapan Partai Sjarikat Islam Indonesia ialah kitab Allah dan Sunnah Rasulullah jang njata.
2. Dengan berta'luk kepada hukum jang tertinggi itu, adalah kekuasaan jang tertinggi dalam urusan Partai Sjarikat Islam Indonesia tergenggam oleh Madjlis Tahkim Partai (Kongres Partai) jang terdiri atas:

  1. Dewan Partai jang diterangkan lebih djauh didalam ajat jang penghabisan,
  2. Ladjnah Tanfidzijah Partai,
  3. Wufud dan
  4. Wakil-wakil Ladjnah Afdeling.

3. Adapun jang disebut wufud, jaitu utusan-utusan dari pada segala Afdeling Partai, jang tiap-tiapnja harus mengangkat beberapa wakil (Wafd) buat satu tahun lamanja, jang keangkatan itu harus disahkan oleh Ladjnah Tanfidzijah Partai.

480