Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/504

Halaman ini tervalidasi

seorang Wakil Ketua, seorang Penulis atau lebih dan beberapa Pembantu. Masing-masing Pembantu itu mendjadi Ketua Madjlis Onder Departemen Ladjnah Afdeling Partai, jang semuanja dipilih oleh Rapat Anggauta Afdeling buat lamanja dua tahun, dan kalau sudah berhenti lantas boleh dipilih lagi.
2. Rapat anggauta Afdeling adalah sidang pemberi hukum jang tertinggi didalam Afdeling, sedang hukum itu tidak boleh menjalahi hukum Partai. Rapat anggauta Afdeling terdiri dari pada:
a. Dewan Afdeling jang diterangkan lebih djauh didalam ajat jang berikut,
b. Ladjnah Afdeling,
c. Anggauta-anggauta Afdeling.
Rapat Anggauta Afdeling dipimpin oleh Ladjnah Afdeling, ketjuali rapat tahunan atau rapat luar biasa (Madjlis Afdeling) jang membitjarakan hukum Partai dan usul-usul untuk Madjlis Tahkim, dipimpin oleh Dewan Afdeling.
3. Dewan Afdeling adalah Madjlis Wufud jang tersebut pada pasal 8 ajat kedua dan ketiga. Seorang diantaranja, mendjadi Ketua dan jang lainnja anggauta.
Salah seorang atau lebih dari pada Wufud mewakili Ladjnah Afdeling didalam sidang Madjlis Tahkim, dengan mandat jang ditandatangani oleh Ketua dan Penulis Ladjnah Afdeling dan Wafd jang bersangkutan.
4. Ladjnah Afdeling mendjalankan segala keputusan Rapat Anggauta Afdeling dan melakukan segala perintah Ladjnah Tanfidzijah Partai jang didjatuhkan atas afdelingnja.

Pasal 11

Madjlis Tahkim Partai.

1. Tiap tahun diadakan sidang tahunan Madjlis Tahkim Partai pada permulaan tahun kalender, sebelum tanggal 1 April.
2. Dalam sidang itu Ladjnah Tanfidzijah Partai memberi perhitungan dan pertanggungan-djawab dari hal masuk dan keluarnja uang Partai pada tahun jang lalu dan dari hal pekerdjaan tiap-tiap Departemen jang ada didalam pegangan Ladjnah Tanfidzijah Partai.
3. Dalam sidang itu disahkan perhitungan uang dan dibenarkan pekerdjaan segala Departemen, setelah dimusjawarahkan seperlunja. Pengesahan atau penolakan perhitungan uang mesti dialaskan atas hasil pemeriksaan suatu panitia-pemeriksa, jang diangkat oleh sidang Madjlis Tahkim.

482