Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/505

Halaman ini tervalidasi

4. Dalam sidang itu ditetapkan pula Anggaran Belandja dan Rentjana Pekerdjaan untuk tahun jang berdjalan, dan diputuskan lain-lain usul dari pada Dewan Partai, Ladjnah Tanfidzijah Partai atau Afdeling-afdeling Partai ataupun amandemen-amandemen (tambahan atau pengurangan usul) dari pada Dewan Partai dan Ladjnah Tanfidzijah.

Segala Keputusan sidang Madjlis Tahkim oleh Dewan Partai diserahkan kepada Ladjnah Tanfidzijah.

Pasal 12.

Sidang Luar Biasa.

Lain dari pada sidang tahunan jang tersebut didalam pasal 11, djikalau ada keperluan jang penting, bolehlah diadakan sidang Madjlis Tahkim Luar Biasa atas permintaan Dewan Partai, atau Ladjnah Tanfidzijah Partai atau lebih dari separoh djumlah Afdeling Partai.

Pasal 13.

Perubahan Anggaran Dasar.

1. Anggaran Dasar Partai boleh diubah, hanja dengan keputusan sidang Madjlis Tahkim Partai (Kongres Partai), jang sengadja diadakan buat keperluan itu dan jang dihadiri oleh utusan-utusan dari sedikitnja separoh dari djumlah segala Afdeling-afdeling Partai.
2. Kalau dalam suatu sidang jang sudah terpanggil tidak datang berkumpul sebanjak utusan jang mesti ada sebagaimana jang sudah
ditentukan itu, maka dalam waktu tiga bulan haruslah diadakan sidang jang kedua, jang akan memutuskannja dengan tidak memandang banjaknja Afdeling jang datang.

Pasal 14.

Anggaran Rumah Tangga.

Dalam semua perkaranja Partai Sjarikat Islam Indonesia jang tidak diatur oleh Anggaran Dasar ini, diadakanlah aturan didalam Anggaran Rumah Tangga, jang tidak boleh memuat ketentuan-ketentuan jang bersalahan dengan Anggaran Dasar ini.

483

910/B-(31)