1. Mempersatu-padukan segenap pendukung Proklamasi 1945 jang konsekwen untuk menudju kearah Pembinaan Negara jang stabiel.
2. Melaksanakan susunan Masjarakat jang demokratis dengan memasuki Dewan-dewan Perwakilan Rakjat dan Badan-badan Pemerintahan.
3. I.P.-K.I. dalam usaha melaksanakan azas dan tudjuannja dapat bekerdja sama dengan segala organisasi/partai, asal tidak merugikan I.P.-K.I.
4. Merobah struktur Ekonomi Kolonial kearah struktur Ekonomi Nasional jang menguntungkan seluruh Bangsa/Rakjat Indonesia.
5. Berusaha dalam lapangan Sosial dan Kulturil untuk Kesedjahteraan, kemadjuan Pendidikan dan Kebudajaan Bangsa.
6. Dalam mengusahakan tertjapainja tudjuan tersebut, I.P.K.I. tidak menerima/memberikan bantuan dalam bentuk dan dengan tjara apapun djuga dari/kepada fihak asing.
Pasal 6.
Organisasi.
Susunan organisasi adalah sebagai berikut:
1. Pusat : meliputi seluruh Indonesia.
2. Wilajah : meliputi Propinsi/Daerah Swatantra tingkat atau jang setingkat dengan itu.
3. Tjabang : meliputi Kabupaten/Daerah Swatantra tingkat II atau jang setingkat dengan itu.
4. Anak Tjabang : meliputi Ketjamatan atau jang setingkat dengan itu.
5. Ranting : meliputi Marga, Negeri, Kelurahan, Desa atau jang setingkat dengan itu.
6. Anak Ranting : meliputi Dusun, Kampung atau jang setingkat dengan itu.
Pasal 7.
Pimpinan Organisasi.
1. Pimpinan Organisasi terdiri atas:
a. Dewan Pimpinan/Dewan Harian,
b. Pengurus.
2. Dewan Pimpinan/Dewan Harian diadakan sampai tingkat Tjabang
3. Pengurus diadakan ditingkat anak Tjabang/Ranting kebawah.
485