Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/509

Halaman ini tervalidasi
Pasal 15.
P e m b u b a r a n.

a. I.P.-K.I. dapat dibubarkan atas permintaan/persetudjuan dari sekurang-kurangnja ¾ suara jang sah didalam Kongres

b. Bila organisasi dibubarkan, harta-benda organisasi setelah diperhitungkan segala hutang-piutangnja, diserahkan kepada Badan-badan jang ditentukan oleh Kongres.

Pasal 16.
K e t e n t u a n U m u m.

a. Djika terdapat perbedaan tafsiran mengenai A.D./A.R.T. dan peraturan-peraturan lain, diselesaikan dengan perantaraan D.P.P.

b. Hal-hal jang tidak ditentukan dalam A.D./A.R.T. diputuskan oleh Dewan Pimpinan Pusat (D.P.P.).

Pasal 17.
P e n g e s a h a n.

Anggaran Dasar ini adalah hasil dari pada Kongres Nasional ke-I I.P.-K.I. tanggal 10 Nopember 1956 di Surabaja, setelah dirobah, disahkan oleh Kongres Nasional ke-II I.P.-K.I. jang dilangsungkan pada tanggal 17 Mei s/d 22 Mei 1959 di Lembang.

Disempurnakan oleh Sidang Pleno I.P.-K.I. ke- I tahun 1961 tanggal 18 Djanuari 1961 di Djakarta berdasarkan Penpres. 7/59 dan Perpres. 13/60.


______________

487