Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/51

Halaman ini tervalidasi
PENDJELASAN

PERATURAN TATA-TERTIB SIDANG PERTAMA
M.P.R.S.

UMUM.

 Maksud Peraturan Tata-Tertib ini ialah untuk menuangkan dalam suatu peraturan tertulis pokok-pokok tata-tjara dan pedoman kerdja Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.

 Perlu ditegaskan, bahwa Peraturan Tata-Tertib ini merupakan Peraturan Tata-Tertib untuk sidang jang pertama ini sadja dari Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.

 Sesuai dengan maksud M.P.R.S. untuk bekerdja dengan tegas dan tjepat serta mengingat pula Amanat Presiden pada pembukaan Sidang Pleno pertama M.P.R.S. pada tanggal 10 Nopember 1960, agar supaja M.P.R.S. menjelesaikan tugasnja dalam waktu sesingkat-singkatnja, maka Peraturan Tata-Tertib ini merupakan dokumen singkat jang hanja meliputi 27 pasal.

 Peraturan Tata-Tertib ini mentjerminkan hasrat untuk mentjapai kebulatan pendapat jang didasarkan atas hikmah musjawarah dan mufakat.

 Peraturan Tata-Tertib Sidang Pertama ini ditetapkan dalam rapat pleno M.P.R.S. jang ke-2, sesuai dengan dan berdasarkan pada Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959, baik mengenai isi maupun namanja.

PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1, 2 dan 3.

 Pasal ini dengan tegas menetapkan tugas pekerdjaan Sidang Pertama M.P.R.S. ini, jang terbatas pada:

(1) memperkuat Manifesto Politik sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara sebagaimana telah ditetapkan dengan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara,

(2) menetapkan Garis-garis Besar Pola Pembangunan jang harus didasarkan atas Amanat Presiden kepada Depernas tanggal 28 Agusgus 1959, baik jang diutjapkan maupun jang tertulis, Amanat Penegasan Presiden tanggal 9 Djanuari 1960 dan atas Rantjangan Pola Pembangunan Semesta hasil karya Depernas,

(3) menetapkan pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden untuk melaksanakan keputusan-keputusan Sidang Pertama Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.


45