Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/510

Halaman ini tervalidasi

ANGGARAN DASAR

PARTAI KRISTEN INDONESIA

(PARKINDO).

N a m a, w a k t u d a n t e m p a t k e d u d u k a n.

Pasal 1.

a. Dalam Negara Republik Indonesia berdiri satu Partai Warga Negara Indonesia jang bernama: Partai Kristen Indonesia (disingkatkan: Parkindo).

b. Partai didirikan pada tanggal 10 Nopember 1945 di Djakarta.

c. Partai berkedudukan ditempat Dewan Pimpinan Pusat.

A z a s.

Pasal 2.

Partai Kristen Indonesia (Parkindo) berazaskan Firman TUHAN jang termaktub dalam Kitab Sutji (Alkitab), jang tidak bertentangan dengan azas dan tudjuan Negara dan jang programnja tidak bermaksud merombak azas dan tudjuan Negara.

T u d j u a n.

Pasal 3.

a. Partai bertudjuan mengusahakan dan memelihara keadilan dengan djalan demokrasi dilapangan Politik, Sosial dan Ekonomi sesuai dengan azas tersebut dalam pasal 2.

b. Partai turut mengusahakan terlaksananja persaudaraan Bangsabangsa sedunia.

P e l a k s a n a a n t u d j u a n.

Pasal 4.

Partai menerima dan mempertahankan tudjuan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 5.

Partai menerima dan mempertahankan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia jang memuat dasar-dasar Negara, jaitu Ketuhanan Jang Maha Esa, Kebangsaan, Kedaulatan Rakjat, Peri Kemanusiaan dan Keadilan Sosial dan bertudjuan membangun suatu masjarakat jang adil dan makmur menurut kepribadian Bangsa Indonesia, serta mendasarkan program kerdjanja masing-masing atas Manifesto Politik tertanggal 17 Agustus 1959, jang telah dinjatakan mendjadi Haluan Negara.


488