Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/511

Halaman ini tervalidasi

Pasal 6.

Partai dalam mempertahankan tudjuannja, sesuai dengan azasnja, menggunakan djalan-djalan damai dan demokratis.

K e a n g g o t a a n.,

Pasal 7.

Anggota Partai ialah Warga Negara Indonesia jang beragama Kristen serta berumur sekurang-kurangnja 18 tahun.

Pasal 8.

Orang asing tidak diperbolehkan mendjadi anggota ataupun Anggota Kehormatan Partai.

Pasal 9.

a. Organisasi Partai disusun dengan tjara pemusatan jang demokratis.

b. Bentuk lingkungan daerah Partai tersusun sebagai berikut:

1. Dewan Pimpinan Pusat melingkungi seluruh wilajah Negara.
2. Dewan Pimpinan Daerah melingkungi wilajah Daerah (Daerah 'Swatantra tingkat I atau jang sederadjat dengan itu).
3. Dewan Pimpinan Tjabang melingkungi suatu Daerah Swatantra tingkat II, Kota Besar dan tempat-tempat atau Daerahdaerah jang dianggap perlu oleh Dewan Pimpinan Pusat mengingat akan kepentingan umat Kristen jang kedapatan disitu.
4. Dewan Pimpinan Ranting, melingkungi Ketjamatan, Desa atau tempat-tempat atau Daerah-daerah jang setingkat dan jang dirasa perlu menurut kepentingan umat Kristen disitu.

K o n g r e s.

Pasal 10.

a. Partai mengadakan Kongres sedikit-dikitnja 1 kali dalam 4 tahun.

b. Kongres adalah permusjawaratan utusan-utusan Tjabang-tjabang jang mendjadi anggota-anggotanja.

c. Atas permintaan dari 1/3 (sepertiga) djumlah Tjabang-tjabang dapat diadakan Kongres Luar biasa dan apabila disetudjui oleh D.P.P.

d. Jang mempunjai kekuasaan terbesar dalam Partai ialah Kongres.

e. Sidang dianggap sah, djika djumlah Tjabang-tjabang jang hadir lebih dari 1/2 (setengah) djumlah Tjabang.

f. Putusan diambil dengan suara terbanjak mutlak.

489