Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/512

Halaman ini tervalidasi

P e n g u r u s.

Pasal 11.

a. Pimpinan Partai didjalankan oleh suatu Dewan jang disebut Dewan Pimpinan Pusat (D.P.P.), jang diperkuat oleh Wakil-wakil daerah jang bersama-sama Dewan Pimpinan Pusat merupakan Dewan Partai.

b. Dewan Pimpinan Pusat dipilih oleh Kongres dan terdiri dari:

1 Ketua Umum ;
1 Wakil Ketua Umum I;
1 Wakil Ketua Umum II;
1 Sekretaris Djenderal dan 7 (tudjuh) orang anggota.

c. Wakil-wakil Daerah ditundjuk oleh Daerah jang bersangkutan.

d. Djumlah wakil-wakil jang ditundjuk oleh Daerah ialah:

Untuk setiap Daerah tingkat I seorang.

e. Dewan Pimpinan Pusat dibantu oleh berbagai Seksi jang dalam persoalan-persoalan jang memerlukan keahlian.' Seksi terdiri dari anggota Dewan Pimpinan Pusat ditambah dengan ahli-ahli dari luar djika perlu.

f. Susunan Pimpinan seperti Dewan Pimpinan Pusat diadakan di Daerah, Tjabang dan Ranting dengan djumlah anggota sedikitdikitnja 3 (tiga) dan sebanjak-banjaknja 7 (tudjuh) orang.

Pasal 12.

Dewan Pimpinan Pusat mewakili Partai baik didalam maupun diluar Hukum.

Pasal 13.

Orang asing tidak diperbolehkan mendjadi anggota Pengurus ataupun Pengurus Kehormatan.

H a r t a - b e n d a.

Pasal 14.

Harta-benda Partai diperoleh dari:

a. Iuran.

b. Sokongan dan pendapatan lain jang sah dan halal.

Pasal 15.

Tanpa idjin Pemerintah, Partai tidak diperbolehkan menerima bantuan dari pihak asing.



490