P e n g u r u s.
Pasal 11.
a. Pimpinan Partai didjalankan oleh suatu Dewan jang disebut Dewan Pimpinan Pusat (D.P.P.), jang diperkuat oleh Wakil-wakil daerah jang bersama-sama Dewan Pimpinan Pusat merupakan Dewan Partai.
b. Dewan Pimpinan Pusat dipilih oleh Kongres dan terdiri dari:
- 1 Ketua Umum ;
- 1 Wakil Ketua Umum I;
- 1 Wakil Ketua Umum II;
- 1 Sekretaris Djenderal dan 7 (tudjuh) orang anggota.
c. Wakil-wakil Daerah ditundjuk oleh Daerah jang bersangkutan.
d. Djumlah wakil-wakil jang ditundjuk oleh Daerah ialah:
- Untuk setiap Daerah tingkat I seorang.
e. Dewan Pimpinan Pusat dibantu oleh berbagai Seksi jang dalam persoalan-persoalan jang memerlukan keahlian.' Seksi terdiri dari anggota Dewan Pimpinan Pusat ditambah dengan ahli-ahli dari luar djika perlu.
f. Susunan Pimpinan seperti Dewan Pimpinan Pusat diadakan di Daerah, Tjabang dan Ranting dengan djumlah anggota sedikitdikitnja 3 (tiga) dan sebanjak-banjaknja 7 (tudjuh) orang.
Pasal 12.
Dewan Pimpinan Pusat mewakili Partai baik didalam maupun diluar Hukum.
Pasal 13.
Orang asing tidak diperbolehkan mendjadi anggota Pengurus ataupun Pengurus Kehormatan.
H a r t a - b e n d a.
Pasal 14.
Harta-benda Partai diperoleh dari:
a. Iuran.
b. Sokongan dan pendapatan lain jang sah dan halal.
Pasal 15.
Tanpa idjin Pemerintah, Partai tidak diperbolehkan menerima bantuan dari pihak asing.
490