Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/514

Halaman ini tervalidasi
ANGGARAN DASAR PARTAI ISLAM „PERTI”
(PERSATUAN TARBIJAH ISLAMIJAH).

Pernjataan:

Kami Dewan Tertinggi dan Pengurus Besar dari Partai Islam „PERTI” (Persatuan Tarbijah Islamijah), dengan ini menjatakan bahwa bermula pada tanggal Pernjataan ini dibuat, Anggaran Dasar Partai Islam „PERTI” adalah sebagai jang termaktub dibawah ini:

Pasal 1.
Nama dan tempat.

a. Partai ini bernama Partai Islam „PERTI” (Persatuan Tarbijah Islamijah).

b. Partai ini didirikan pada tanggal 5 Mei 1928.

c. Partai ini berkedudukan dimana berkedudukan Pengurus Besar.

Pasal 2.
Azas Partai.

Azas Partai ini ialah Agama Islam; dalam i'itiqad menurut Madzhab Ahlussunnah wal Djama'ah dan dalam sjari'at dan ibadat menurut Madzhab Imam Sjafi'i Rahimahullah, jang tidak bertentangan dengan Azas dan Tudjuan Negara, dan programnja tidak bermaksud merombak Azas dan Tudjuan Negara.

Pasal 3.

Tudjuan.

a. Tudjuan Partai ini, ialah dengan meninggikan Agama Allah (Litakuna Kalimatullah hijal 'Ulja) dengan arti jang seluas-luasnja.

b. Membangun masjarakat jang adil dan makmur menurut kepribadian bangsa Indonesia.

c. Partai ini menerima dan mempertahankan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia jang memuat dasar-dasar Negara: jaitu Ke-Tuhanan Jang Maha Esa, Kebangsaan, Kedaulatan Rakjat, Peri Kemanusiaan dan Keadilan Sosial.

d. Didalam memperdjuangkan tudjuannja Partai ini akan menggunakan djalan-djalan damai dan demokratis.

492