Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/515

Halaman ini tervalidasi
Pasal 4.
R e n t j a n a p e k e r d j a a n.

a. Untuk mentjapai tudjuannja itu Partai ini berusaha:

1. Memperdalam rasa tjinta terhadap Agama Islam, bangsa dan tanah air.
2. Memadjukan pengadjaran, pendidikan dan ketjerdasan rakjat.
3. Memperhebat penjiaran dan pertahanan Agama Islam.
4. Memadjukan perekonomian dan mengusahakan kemakmuran rakjat.
5. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan Negara Indonesia.

b. Program Partai ini didasarkan atas Manifesto Politik Negara Republik Indonesia jang telah ditetapkan mendjadi Haluan Negara.

Pasal 5.
O r g a n i s a s i - o r g a n i s a s i p e n d u k u n g.

Organisasi-organisasi jang bernaung dibawah partai ini ialah :

1. Pemuda Islam „Perti”, jaitu satu organisasi Pemuda Perti jang membantu gerakan partai ini dalam kepemudaan menurut azas dan tudjuan dan atas pengawasan Perti.

2. Ikatan Peladjar Sekolah-sekolah Perti, jaitu suatu organisasi peladjar-peladjar dari Sekolah-sekolah Perti, jang bertudjuan untuk menjempurnakan pendidikan djasmani dan rohani mereka.

3. Kepanduan „Al Anshar”, jaitu Gerakan kepanduan jang diselenggarakan langsung oleh Perti dalam rangka penjempurnaan djasmani dan rohani para pesertanja menurut sistim kepanduan.

Pasal 6.
K e a n g g o t a a n.

a. Jang mendjadi anggota Partai ini ialah Warga Negara Republik Indonesia jang beragama Islam jang telah berumur 18 tahun atau lebih.

b. Partai ini tidak menerima seorang asingpun, baik dalam Pengurus, dan Pengurus Kehormatan, maupun sebagai Anggota biasa.

Pasal 7.
P i m p i n a n P a r t a i.

Pimpinan Partai ini terdiri dari :

1. Pimpinan Pusat:

a. Dewan Penasehat Pusat;
b. Dewan Partai Tertinggi;
c. Pengurus Besar.


493