Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/516

Halaman ini tervalidasi

2. Perwakilan Pengurus Besar jang memegang pimpinan Propinsi.

3. Koordinator Residensi (dimana) perlu jang mengendalikan pimpinan Keresidenan.

4. Komisariat daerah jang memegang pimpinan daerah Kabupaten.

5.Pengurus Tjabang dan Anak Tjabang jang memegang pimpinan daerah Ketjamatan, kelurahan dan sebagainja.


Pasal 8.

Kekajaan Partai.

a. Kekajaan Partai ini terdiri dari :

1. Uang pangkal dari anggota.
2. Uang iuran bulanan.
3. Sumbangan-sumbangan, wakaf-wakaf, harta wasiat dan sebagainja,
4. Penghasilan-penghasilan lain jang halal menurut hukum agama Islam.


b. Partai ini tanpa idjin dari Pemerintah tidak menerima bantuan dari fihak asing dan/atau tidak memberi bantuan kepada fihak asing dalam bentuk dan dengan tjara apapun djuga.


Pasal 9.

Kekuasaan tertinggi dalam Partai.

Jang memegang kekuasaan tertinggi dalam Partai ialah Kongres:

a. Kongres diadakan sekurang-kurangnja sekali dua tahun.

b. Anggota Kongres terdiri dari wakil-wakil:

1. Dewan Penasehat Pusat.
2. Dewan Partai Tertinggi .
3. Pengurus Besar.
4. Putjuk Pimpinan Pemuda Islam.
5. Markas Besar Kepanduan „Al-Anshar".
6. Putjuk Pimpinan Ikatan Peladjar Sekolah-sekolah Perti.
7. Perwakilan Pengurus Besar.
8. Koordinator Residensi.
9. Komisariat Daerah.
10. Pengurus Tjabang.
11. Pimpinan anak Tjabang.

c. Kongres dipimpin oleh Putjuk Pimpinan Partai.




494