Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/517

Halaman ini tervalidasi

Pasal 10.

Peraturan Rumah Tangga.

Peraturan-peraturan selandjutnja diatur dalam Peraturan Rumah Tangga jang disjahkan oleh Kongres.

Pasal 11.

Perobahan Anggaran Dasar.

a. Anggaran Dasar Partai ini boleh dirobah oleh Kongres. b. Apabila keadaan mendesak, maka sidang Pleno Pengurus Besar dan Dewan Partai Tertinggi, boleh merobah anggaran dasar ini, sementara menunggu adanja Kongres jang akan datang.

Pasal 12.

Program Perdjuangan.

Program Perdjuangan Partai diatur oleh Kongres, dan dimana keadaan mendesak, maka sidang Pleno Dewan Partai Tertinggi boleh mengatur Program Perdjuangan itu menurut keadaan masa, sementara menunggu adanja Kongres jang akan datang.

Pasal 13.

Penutup.

Hal-hal jang tidak tersebut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Sidang Pleno Dewan Partai Tertinggi, dapat membuat peraturan-peraturan lain, asal tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, jang telah ditetapkan oleh Kongres.

Djakarta, 26 Djuli 1961.

PUSAT PIMPINAN PARTAI ISLAM „ PERTI”.

Dewan Partai Tertinggi.

Pengurus Besar.

Ketua,

Ketua Umum,

K.H. SIRADJUDDIN ABBAS.

K.H. RUSLI ABDUL WAHID.

______________

495

495