Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/54

Halaman ini tervalidasi

Ketua mempunjai tugas koordinasi, mengolah dan merumuskan pendapat, mengatur djalannja rapat-rapat keseluruhan Komisi-komisi dan M.P.R.S. Pleno beserta persiapan-persiapan hal-hal lain guna mendjamin lantjarnja rapat-rapat dan lantjarnja pekerdjaan seluruhnja. Maka mereka tidak dimasukkan kedalam Komisi-komisi.

 Ajat (4):

 Untuk mendjalankan tugasnja, terutama tugas koordinasi, kepada para anggota Pimpinan diberikan hak untuk menghadiri dan turutserta dalam permusjawaratan semua rapat-rapat Komisi atau Sub-Komisi; disamping itu sudah tentu mereka berhak pula untuk memberikan saran-saran dan bahan-bahan pemikiran mengenai persoalanpersoalan jang mungkin timbul dalam perkembangan pembitjaraan, hal-hal mana akan berfaedah untuk memudahkan tertjapainja kata mufakat.

Pasal 17.

 Ajat (1): Pengangkatan anggota-anggota Pimpinan Komisi dilakukan oleh Pimpinan M.P.R.S., guna memungkinkan kerdja-sama jang baik antara Pimpinan dan Komisi-komisi.

 Ajat-ajat selandjutnja dianggap djelas.

Pasal 18.

 Tidak memerlukan pendjelasan, karena dianggap sudah djelas.

Pasal 19 dan 20.

 Mengenai pimpinan Sekertariat dengan sengadja tidak ditentukan adanja seorang Sekertaris-Djenderal, mengingat susunan dan sifatnja Sekertariat M.P.R.S. ini, ialah: Sekertariat terdiri dari gabungan pegawai-pegawai beberapa instansi dan Sekertariat ini bersifat sementara; lain dari itu tidak terdapat suatu peraturan Negara jang mengharuskan adanja Sekertaris Djenderal. Pada pokoknja tugas Sekertariat ini ialah: mengurus segala administrasi jang perlu bagi penunaian tugas M.P.R.S.

Pasal 21.

 Dalam pasal ini tidak disebut „bahwa rapat adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari separoh anggota” (quorum). Ini berarti, bahwa rapatrapat dapat diadakan tanpa menghiraukan adanja quorum itu; hanja bila rapat itu hendak mengambil putusan, maka rapat harus menjapai quorum tersebut.

48