Halaman ini tervalidasi
Tjukup djelas.
Tjara pengambilan putusan-putusan dalam rapat ini adalah sesuai dengan alam demokrasi terpimpin. Dalam pengertian pemungutan suara setjara musjawarah dan mufakat sudah tersimpul kemungkinan mengambil keputusan menurut ketentuan pasal 2 ajat 3 U.U.D. 1945.
Ajat (2) pasal ini memberikan wewenang kepada Pimpinan untuk membatasi djumlah pembitjara, bila didalam rapat pleno mengenai sesuatu soal diadakan pemandangan umum. Pembatasan djumlah pembitjara ini diadakan sebagai hasil musjawarah antara para anggota dan Pimpinan dengan tudjuan memperlantjar dan mempersingkat waktu permusjawaratan. Ini adalah suatu tjara berfikir juridis- revolusioner jang sesuai dengan panggilan masa dewasa ini.
Tjukup djelas.
49
910/B--(4)