Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/72

Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN

PIMPINAN MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT
SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
No. 5/MPRS/1961.
tentang
SUSUNAN KEANGGOTAAN BADAN PEMBANTU

PIMPINAN M.P.R.S.
PIMPINAN MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA,

 Menimbang:

a. bahwa untuk membantu Pimpinan M.P.R.S. dalam menunaikan tugasnja sehari-hari, terutama dalam mengikuti dan mengawasi pelaksanaan Ketetapan- ketetapan M.P.R.S. dan membantu Presiden/Mandataris M.P.R.S. sebagai Pemimpin Tertinggi dari pelaksanaan Ketetapan-ketetapan M.P.R.S., perlu segera disusun keanggotaan Badan Pembantu Pimpinan M.P.R.S.;

b. bahwa nama-nama anggota M.P.R.S. jang ditjalonkan sebagai anggota Badan Pembantu Pimpinan M.P.R.S. telah tjukup dan memenuhi sjarat sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Pimpinan No. 2/MPRS/ 1961 pada pasal 2.

 Mengingat: a. Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959,

b. Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1960 jo. Keputusan Presiden No. 20 tahun 1961,

c. Keputusan Pimpinan No. 2/MPRS/1961,

d. Hasil Rapat Pimpinan M.P.R.S. ke-XVIII dan XIX tanggal 6 dan 18 Pebruari 1961.

Memutuskan:

 Kesatu: Mengangkat anggota M.P.R.S. seperti namanja tersebut dibawah ini mendjadi anggota Badan Pembantu Pimpinan M.P.R.S. (disingkat BPP-MPRS) sebagai berikut:

1. Abdullah Tjiptoprawiro, Let . Kol . (P) dr R.   Angg. No. 114/C.

2. Abdulmadjid Djoyoadhiningrat, Mr       99 221/C.


66