Halaman:Amerta - Berkala Arkeologi 2.pdf/62

Halaman ini tervalidasi

pujangga dipandang sebagai suatu bentuk pembagian dalam kasta-kasta. Dalam hal itu orang tidak boleh lupa bahwa menurut ajaran orang Hindu seperti yang tertera antara lain di dalam kitab-kitab Purana dan Dharmaçastra, meskipun kita tahu bahwa sistem dari “varna” dan “jati” yang sangat muskil itu hanya sedikit saja sesuai dengan kenyataan, pembagian dalam kasta-kasta itu merupakan suatu keharusan dan berhubungan dengan seluruh sistem alam semesta. Bagi mereka yang telah mahir dalam tradisi Hindu, itu adalah suatu prinsip bahwa pembagian dalam kasta-kasta harus ada di Jawa, meskipun tidak dapat dengan segera kita kenal sebagai kasta. Kalau kita mengingat itu semuanya, jelaslah bahwa soalnya bukan lagi mengenai pertanyaan apakah di Jawa ada suatu pembagian dalam kasta-kasta seperti yang tertera dalam kitab-kitab Dharmaçastra dari India (kita tahu bahwa itu tidak ada), tetapi apakah ada golongan-golongan di dalam masyarakat di Jawa dan, apabila ada, mana yang dapat dipandang (tentu saja dengan sedikit fantasi) sebagai pembagian dalam kasta-kasta. Pertanyaan yang terakhir itu rupa-rupanya dapat kita jawab begitu saja "ada”, dengan demikian maka pertentangan antara teori dan praktek di Jawa ini dapat dihapuskan.

Penyelidikan atas prasasti-prasasti memungkinkan kita memperoleh pengetahuan yang lebih tepat, meskipun hanya untuk sebagian saja, tentang satu dua hal. Hampir semua prasasti-prasasti Jawa Kuno membicarakan dengan macam ragam yang banyak sekali, tentang penetapan daerah-daerah perdikan, ialah tanah-tanah (kebanyakan ialah sawah, tetapi tidak selalu) yang dibebaskan dari semua pajak karena anugrah dari raja. Hak-hak atas pajak dan gugur gunung yang terletak pada tanah-tanah itu diserahkan kepada pembesar-pembesar keagamaan yang mempergunakan penghasilan dari hak-hak itu untuk pemeliharaan suatu candi. Hal itu dikerjakan oleh raja untuk menjaga kelangsungan berdirinya candi tersebut. Tanah-tanah yang disediakan untuk dijadikan milik candi itu dibatasi dan diresmikan dengan upacara dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang banyak. Pada upacara peresmian itu diucapkan suatu kutukan terhadap siapa saja (terutama sang prabu-sang prabu yang memerintah kemudian) yang berani mengubah ketentuan yang telah ditetapkan itu. Mereka itu diancam dengan hukuman-hukuman yang sangat mengerikan di hari kemudian. Dengan pengukuhan yang demikian itu orang menjaga jangan sampai ada seorang sang prabu yang memerintah kemudian, yang mungkin karena perbedaan agama, menghapuskan lagi hak-hak istimewa yang telah diberikan kepada candi-candi dan wakaf-wakaf yang lain.

Mengenai pajak dan gugur gunung itu masih perlu diterangkan di sini bahwa penduduk desa di daerah tersebut, yang pada hakekatnya harus menyerahkan pajak-pajak dan tenaganya, sebenarnya hanya secara pasif saja tersangkut dalam wakaf itu. Bagi penduduk hal itu berarti bahwa pajak-pajak dan gugur gunung-gunung tidak lagi dituntut oleh sang prabu (atau mereka yang telah diserahi hak itu, entah sebagai "tanah lungguh” entah dengan membayar suatu jumlah yang tertentu kepada sang prabu), tetapi oleh candi yang bersangkutan atas nama dewa yang dipuja di situ (bhatara: pada hakekatnya kebanyakan seorang sang prabu dari zaman dahulu yang telah didewakan). Dalam prakteknya pajak dan gugur gunung yang diminta oleh wakaf itu lebih ringan daripada yang diminta oleh sang prabu atau para ”patuh” (dewa). Dalam hal itu harus diingat bahwa pajak dahulu itu tidak dipungut dengan surat-surat penetapan pajak dan lain-lain, seperti sekarang (cara yang sesungguhnya sejujur-jujurnya), tetapi disewakan kepada bermacam-macam orang, biasanya orang asing. Sang prabu dan ”patuh” menerima dari tukang-tukang sewa sejumlah uang yang telah ditetapkan pada waktu-waktu yang tertentu, tetapi sebaliknya mereka harus menyerahkan hak-hak untuk memungut beberapa macam pajak kepada para tukang sewa. Tukang-tukang sewa pajak itu sudah barang tentu akan berusaha supaya pendapatannya lebih banyak daripada jumlah yang harus disetorkannya, dan karena itu tentulah penduduk harus membayar lebih dari semestinya. Kalau sebuah desa kemudian termasuk sebuah perdikan, maka ia tidak akan lagi diganggu oleh orang-orang yang menyusahkan itu. Di dalam prasasti-prasasti terdapat daftar yang panjang dari bermacam-macam pemungut pajak, yang kemudian dilarang sama sekali untuk masuk ke daerah perdikan tersebut. Pembesar-pembesar candi itu, yang kemudian dapat menuntut pajak dan gugur gunung dari rakyat, mungkin juga bukan orang-orang yang mudah dilayani, tetapi sepanjang pengetahuan kita mereka itu tidak pernah sampai menyewa-

57