Halaman:Apakah Batjaan Tjabul.pdf/56

Halaman ini tervalidasi

56

KETUA: Terima kasih. Saudara2, Kita telah mendengarkan uraian dari Saudara Ketua Ikatan Penerbit Indonesia.
Sekarang sebagai pendebat bebas saja persilahkan Saudara R. Sudjadi.

SUDJADI: Saja dari Kementerian P.P & K.

Saudara Ketua dan Hadirin jth.

Setelah saja mendengarkan begitu banjak keterangan, usul2 dan sebagainja, maka saja djadi ketjil hati, apakah ada jang hendak saja adjukan sekarang ini untuk menambah pengertian tentang tjabul dan pemberantasannja. Djika kita membuat tjontoh2 sebagai pembitjara jang terachir tadi, maka ini bukanlah menambah kebenaran jang mutlak, melainkan kadang2 ada pengetjualian dan kebenarannja adalah pada filsafahnja. Dalam pada itu kita menghadapi persoalan ini dalam tiga matjam, yaitu filsafah, etika dan agama.

Apa jang dikemukakan oleh pamrajogja, ini kata lain dari prasaran; jogja adalah hal2 jang baik dan pamra adalah orang jang mengadjukan, djadi kata „prasaran” didjadikan zelfstanding naamwoord, djadi pamrajogja mendjadi praeadviseur maka kalau kita pandang dari sudut filsafah tentu sadja jang tidak ada salahnja, karena ini berdasarkan pandangan kebenaran dan alam dalam keseluruhannja. Kalau hal ini dipandang dari sudut etik atau etika, maka djuga disitu masih kurang pandangan kita karena etika tidak lain hanya code2 sadja jang tidak usah disesuaikan dengan kebatinan atau perbuatan kita an sich jang mendahului emosi dari djiwa dan kemurnian jang ada pada kita. Maka disitu banyak jang bisa diterima begitu sadja. Sedangkan, kalau hal ini ditindjau dari sudut agama, maka ini adalah bagi tiap2 manusia menjadi persoalan jang perlu mendjadi pertimbangan dan mendjadi pedoman, oleh sebab jang tidak sesuai dengan kurnia Tuhan, maka ini akan menjebabkan timbulnja penjakit2 pribadi dan sebagainja. Djadi dengan pertimbangan jang lain bentuknja, penjakitnya2 pribadi akan timbul, sedangkan jang pedoman kepada agama atau berpegangan kepada etika, penjakit itu tidak akan timbul.