76
lagu kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkan/dinjanjikan sendiri, djika tidak izin lebih dahulu dari Kepala Daerah setempat jang tertinggi.
(3) Dalam suatu pertemuan, baik umum maupun tertutup, jang dihadiri oleh pedjabat-pedjabat Negara Republik Indonesia jang diundang sebagai pedjabat negara, lagu kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkan sendiri melainkan harus diperdengarkan pula lagu kebangsaan "lndonesia Raja".
BAB V
TATA-TERTIB DALAM PENGGUNAAN
LAGU KEBANGSAAN
Pasal 8.
(1) Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan/dinjanjikan pada waktu dan tempat menurut sesukasukanja sendiri.
(2) Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinjanjikan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain dari pada jang tertera dalam lampiran-lampiran peraturan ini.
Pasal 9
Pada waktu Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinjanjikan pada kesempatan-kesempatan jang dimaksud dalam peraturan ini, maka orang hadir berdiri tegak ditempat masing-masing. Mereka jang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi