Halaman:Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya.pdf/104

Halaman ini tervalidasi

76

lagu kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkan/dinjanjikan sendiri, djika tidak izin lebih dahulu dari Kepala Daerah setempat jang tertinggi.

(3) Dalam suatu pertemuan, baik umum maupun tertutup, jang dihadiri oleh pedjabat-pedjabat Negara Republik Indonesia jang diundang sebagai pedjabat negara, lagu kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkan sendiri melainkan harus diperdengarkan pula lagu kebangsaan "lndonesia Raja".

BAB V

TATA-TERTIB DALAM PENGGUNAAN

LAGU KEBANGSAAN

Pasal 8.

(1) Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan/dinjanjikan pada waktu dan tempat menurut sesukasukanja sendiri.

(2) Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinjanjikan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain dari pada jang tertera dalam lampiran-lampiran peraturan ini.

Pasal 9

 Pada waktu Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinjanjikan pada kesempatan-kesempatan jang dimaksud dalam peraturan ini, maka orang hadir berdiri tegak ditempat masing-masing.  Mereka jang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi