77
memberi hormat dengan tjara jang telah ditetapkan untuk organisasi itu.
Mereka jang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan djari rapat pada paha, sedang penutup kepala harus dibuka, ketjuali kopiah, ikat kepala, serban dan kudung atau topi wanita jang dipakai menurut agama atau adatkebiasaan.
BAB VI
ATURAN HUKUMAN
Pasal 10.
Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5, pasal 7 ajat 2 dan ajat 3 pasal 8 peraturan ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanja tiga bulan atau dengan denda sebanjak-banjaknja lima ratus rupiah.
Pasal penutup.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari
diundangkan.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 26 Djuni 1958
Presiden Republik Indonesia
Diundangkan ttd.
Pada tanggal 10 Djuli 1958 SOEKARNO
Mentri Kehakiman Perdana Menteri
ttd. ttd.
G.A MAENGKOM DJUANDA