Halaman:Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya.pdf/106

Halaman ini tervalidasi

78

LEMBARAN NEGARA No. 72 TAHUN 1958
PENDJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH No. 44 TAHUN 1958
tentang
LAGU KEBANGSAAN INOONESIA RAYA

PENDJELASAN UMUM

Tentang Lagu Kebangsaan, Undang-Undang Dasar Sementara Republik lndonesia dalam pasal 3 ajat 2 hanja memuat kalimat "LAGU KEBANGSAAN ialah LAGU INDONESIA RAYA". Penundjukan jang sangat singkat terdjadi, karena dianggap telah diketahui oleh umum, bahwa lagu Indonesia Raya ialah lagu Indonesia Raya tjiptaan Wage Rudolf Soepratman, jang untuk pertama kali dinjanjikan dimuka umum di Djakarta pada tanggal 28 Oktober 1928 waktu diadakan Kongres Pemuda seluruh lndonesia di kota ini.

Untuk mentjapai keseragaman, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah bagaimana nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lagu itu.

Perlu pula ditetapkan waktu dan tjara-tjara penggunaannja, baik sendiri maupun bersama-sama lagu kebangsaan asing, sesuai dengan deradjatnja.

PENDJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1.

  1. Jang dimaksud ialah lagu itu setelah dalam tahun 1945