Halaman:Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya.pdf/109

Halaman ini tervalidasi

81

mars, dan sebagainja, bagian-bagian jang menurut kesan pertama njata adalah bagian-bagian dari Lagu Kebangsaan.

Pasal 6.

Tidak memerlukan pendjelasan.

Pasal 7.

Tidak memerlukan pendjelasan

Pasal 8.

(1)   Untuk mendjaga kehormatan Lagu Kebangsaan.

(2)   Untuk mendjaga keseragaman dalam penggunaan Lagu Kebangsaan.

Pasal 9.

Penghormatan ini perlu diatur, supaja ada kepastian dan pula untuk mendidik kearah penghormatan terhadap Lagu Kebangsaan.

Pasal 10.

(1)   Hukuman perlu diadakan atas pelanggaran-pelanggaran terhadap Lagu Kebangsaan.

(2)   Berhubung dengan sifatnja, maka pelanggaran ini dipandang sebagai pelanggaran (overtreding).


TERMASUK LEMBARAN NEGARA No. 72 TAHUN 1958.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA No. 1637.