Halaman:Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya.pdf/115

Halaman ini tervalidasi

87

singkat Menteri atau Pedjabat jang ditundjuk olehnja untuk itu.
b. Anggauta Panitia Peneliti jang mengadakan perdjalanan untuk keperluan Panitia, harus mempunjai surat Perintah Djalan jang ditanda tangani oleh Menteri atau Pedjabat jang ditundjuk olehnja untuk itu.
c. Anggauta Panitia Penelitian dan Pembantu Sekretaris jang menghadiri sidang (dalam kota) tidak dapat disediakan kendaraan Pemerintah, kepada mereka jang tidak berhak minta penggantian tundjangan uang kilometer diberikan penggantian ongkos djalan setempat atas dasar pengeluaran jang sebenarnja.

Ketujuh:
Dengan mengingat ketentuan tersebut pada pasal "Ketiga", Panitia Peneliti wadjib menjampaikan hasil tugasrtja kepada Menteri selambat-lambatnja pada permulaan April 1967 jang kemudian oleh Menteri akan diserahkan kepada. Panitia Negara (jang akan ditetapkan kemudian menurut peraturan jang berlaku) jang bertugas untuk mengurusi penjusunan dari hasil tugas tersebut untuk ditjetak mendjadi brosur atau buku jang praktis dan mudah dapat dimengerti serta penjebarannja setjara luas.

Kedelapan:
a. Kepada Sdr. Kusbini selama mendjalankan tugasnja tersebut pada pasal "Pertama" diberikan honorariurn· setiap bulan sebanjak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah - uang lama);
b. Kepada Anggauta Panitia Penelitian masing-masing diberikan tundjangan bulanan tetap sebanjak Rp. 7.500,-(Tudjuh ribu lima ratus rupiah - uang lama) sedangkan kepada Pembantu Sekretaris masing-masing diberikan