Halaman ini tervalidasi
89
Keduabelas:
Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1966.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 22 Desember 1966
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAJAAN,
ttd.
SARINO MANGUNPRANOTO
SALINAN kepada:
- Bapak Presiden Republik lndonesia.
- Presiden Kabinet Ampera.
- Semua Menutama.
- Semua Menteri.
- Sekdjen. Depkdik.
- Semua Dirdjen dalam lingkungan Dedik.
- Sekretatis Menteri P. dan K. (gaja lama).
- Semua Direktorat/Lembaga/Biro (gaja lama) dalam lingkungan Depdik.
- Semua Perwakilan dalam lingkungan Depdik.
- Biro Hukum dan Per-Undang2an (gaja lama) Depdik.
- Jang bersangkutan untuk seperlunja.
Salinan sesuai dengan jang asli
Kepala Biro Hukum dan Perundang-Undangan (gaja lama}
Departemen Pendidikan dan Kebudajaan
Tjap. ttd.
(BUDIHARDJO)