Halaman:Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya.pdf/120

Halaman ini tervalidasi

92

6. SARAH pada tahun 1902 di Djatinegara;
7. W.R. SUPRATMAN pada tahun 1903 di Djatinegara;
8. GIJEM SUPRATINAH pada tahun 1909 di Djakarta;
9. AMINAH pada tahun 1911 di Tjimahi;

bahwa SENEN-SASTROSOEHARDJO, SITI-SENEN, SLAMET, REBO, SARAH, W.R. SOEPRATMAN dan AMINAH telah meninggal dunia;

bahwa almarhum W.R. SUPRATMAN adalah pentjipta lagu-lagu, diantaranja lagu Indonesia Raya;

bahwa almarhum W.R. SUPRATMAN semasa hidup tidak kawin;

bahwa para ahli waris hendak memadjukan hak tjipta atas lagu tersebut;

bahwa berhubung dengan itu para jang bertanda tangan dibawah ini mengadjukan permohonan kepada P.T. Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan para ahli waris almarhum W.R. SUPRATMAN.

ditanda tangani oleh:
1. Njonja Roekijem-Supratijah, di Djakarta pada tanggal 12-5-1958; tertanda: Roekijem-Soepratijah;
2. Njonja Roekinah-Supratirah, di Djakarta pada tanggal 12 Mei 1958; tertanda: R. Supratirah;
3. Njonja Ngadini-Supratini, di Tjimahi pada tanggal 12-5-1958; tertanda: Ngadini Supratini;
4. Njonja Gijem Supratinah, di Surabaja pada tanggal 27-5-1958; tertanda: G. Supratinah.

Pengadilan Negeri di Surabaja;

Membatja surat permohonan dari:
1. Njonja ROEKIJEM-SUPRATIJAH, umur 66 tahun, djanda dari alrnarhum W.M. van Eldik, bertempat tinggal di Djakarta, Djalan Segara Satu No.2,