Halaman:Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya.pdf/129

Halaman ini tervalidasi

101

SALINAN DARI SALINAN

KEPUTUSAN

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAJAAN

REPUBLIK INDONESIA

No. 024/P/1972

tentang

Pembentukan Panitia Penjusun Naskah Brosur

Mengenai Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

----------

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAJAAN

Menimbang :

a. bahwa sedjalan dengan Surat Perintah Presiden Republik Indonesia No. 02 tahun 1966 Sdr. Kusbini - saat ini · Kepala Tjabang Lembaga Musikologi dan Koreografi di Jogjakarta - dengan keputusan kami No. 034a/1966 telah ditugaskan untuk mengumpulkan bahan-bahan dokumentasi mengenai Lagu Kebangsaan lndonesia Raya serta telah menjelesaikan tugas terebut dengan sebaik-baiknya ;

b. bahwa bahan-bahan dokumentasi hasil pengumpulan Sdr. Kusbini dimaksud dalam sub a telah diteliti oleh Panitia Peneliti Bahan-bahan Dokumentasi jang dibentuk berdasarkan pasal Ketiga Keputusan kami No. 034a/1966 tanggal 22 Desember 1966 dan karenanja sebagai tindak landjut dianggap perlu membentuk Panitia Penjusun Naskah Brosur mengenai Lagu Kebangsaan lndonesia Raya.

Mengingat:

1. Keputusan Presidium Kabinet Indonesia tanggal 3 Maret 1965 No. 1965 No. Aa/C/15/1965;