102
2. Keputusan Presiden Repulik Indonesia:
a. No.183 tahun 1968
b. No. 17/M tahun 1968
c. No. 93 tahun 1969
3. Surat Perintah Presiden Republik Indonesia No, 02 tahun 1966 10 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudajaan No. 034a/1966 tanggal 22 Desember 1966.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan:
Pertama:
Membentuk Panitia Penjusun Naskah Brosur jang dalam djangka waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal 1 Pebruari 1912 bertugas mempersiapkan, melaksanakan dan menjelesaikan penjusunan bahan-bahan dokumentasi mengenai Lagu Kebangsaan Indonesia Raya untuk ditjetak mendjadi brosur atau buku.
Kedua:
Keanggautaan Panitia Penjusun Naskah Brosur ditetapkan sebagai berikut:
l. Sdr. Soemarjo L.E. Kepala Lembaga Musikolagi dan Koreografi, sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Sdr. Soendoro Ahli Publicity dan Ketua Lembaga Pers dan Pendapat Umum di Jogjakarta, sebagai anggota;
3. Sdr. Kusbini Ahli Musik serta Penjusun Dokumentasi lndonesia Raya, sebagai anggota,
4. Sdr. Drs. Moh. Koedoes Wiriokusumo Ahli Sedjarah, sebagai anggota;