Halaman ini tervalidasi
Oleh karena Pengadilan Agama adalah Badan Pengadilan jang berwenang dalam penentuan status hukum bagi Pernikahan setjara Islam, maka pada hemat kami keputusan Pengadilan Agama tersebut sudah dengan sendirinja memberikan dasar penjelesaian terhadap masalah siapa jang mendjadi ahli waris/isteri sah dari Alm. W.R. Soepratman.
Demikian semoga mentjukupkan adanja.
Wassalam |
Ditdjen. Bimas Islam |
Pd. Direktur Peradilan Agama |
tjap. ttd . |
(H. Z.A. Noeh). |
TEMBUSAN:
1. Bapak Menteri Sosial R.I.
2. Bapak Menteri Agama.
3. Bapak Ditdjen. Bimas Islam.
Salinan sesuai dengan foto copy |
jang menjalin , |
ttd. |
(Saimin) |
Salinan dari Salinan |
Disalin sesuai dengan aslinja. |
ttd. |
(Soebono) |