Halaman:Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya.pdf/139

Halaman ini tervalidasi

Oleh karena Pengadilan Agama adalah Badan Pengadilan jang berwenang dalam penentuan status hukum bagi Pernikahan setjara Islam, maka pada hemat kami keputusan Pengadilan Agama tersebut sudah dengan sendirinja memberikan dasar penjelesaian terhadap masalah siapa jang mendjadi ahli waris/isteri sah dari Alm. W.R. Soepratman.

Demikian semoga mentjukupkan adanja.

Wassalam
Ditdjen. Bimas Islam
Pd. Direktur Peradilan Agama
tjap. ttd .
(H. Z.A. Noeh).

TEMBUSAN:
1. Bapak Menteri Sosial R.I.
2. Bapak Menteri Agama.
3. Bapak Ditdjen. Bimas Islam.

Salinan sesuai dengan foto copy
jang menjalin ,
ttd.
(Saimin)


Salinan dari Salinan
Disalin sesuai dengan aslinja.
ttd.
(Soebono)